Computer File
Penyalahgunaan keadaan dan dasar pembatalan perjanjian : penelitian yuridis normatif terhadap buku III KUHPerdata
Salah satu syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undangundang
Hukum Perdata adalah kesepakatan para pihak.Kesepakatan yang diberikan
harus bebas dalam arti tidak terdapat cacat kehendak yaitu penipuan. Paksaan dan
kekhilafan. Undang-undang menyatakan terdapatnya cacat kehendak dalam suatu
perjanjian dapat mengakibatkan dibatalkannya perjanjian
Perikatan adalah hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan yang terjadi
di antara dua pihak atau lebih, sedangkan perjanjian adalah hasil dari perikatan atau
hasil ketentuan Undang-undang. Untuk sahnya perjanjian harus terpenuhi empat
syarat yaitu kesepakatan, kecakapan, causa yang halal dan sebab tertentu.
Kesepakatan yang diberikan dalam suatu perjanjian harus bebas tanpa ada cacat
kehendak atau penyalahgunaan keadaan.
Cacat kehendak yang ke empat dan merupakan perkembangan keadaan adalah
penyalahgunaan keadaan. Penyalahgunaan keadaan adalah suatu keadaan yang
melatarbelakangi lahirnya suatu perjanjian. Seseorang menggerakkan hati orang lain
untuk menutup perjanjanjian tidak semata-mata berkaitan dengan isi perjanjian, isi
perjanjian mungkin tidak terlarang tetapi ada sesuatu yang lain yang terjadi pada saat
lahirnya perjanjian yang menimbulkan kerugian pada salah satu pihak karena
kesepakatan yang diberikan tidak bebas. Hal inilah yang dinamakan penyalahgunaan
keadaan. Penyalahgunaan keadaan dapat dijadikan dasar untuk pembatalan perjanjian,
selain dari alasan pembatalan perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1321 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian
Deskriptif dan mempergunakan pendekatan Yuridis Normatif. Data dan teknik
pengumpulan data dalam tesis ini mempergunakan bahan-bahan kepustakaan yang
terbagi menjadi tiga bahan yaitu bahan hukum sekunder dan primer yang bersumber
pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tulisan-tulisan atau hasil karya ilmiah
dari para ahli yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan hukum
tersier bersumber dari ensiklopedia, koran dan majalah.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes738 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.02 KUS p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain