Computer File
Analisis yuridis terhadap canceling contract [Cco] di dalam kontrak konstruksi dan implikasinya pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di Indonesia
Kontrak konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 18
tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun
2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi ditambah pula Keputusan Presiden
Nomor 80 tahun 2003 jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2006 tentang perubahan keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan proses
Canceling Contracat (Cco) untuk pembuatan Amandemen Kontrak yang telah
dibuat oleh Para Pihak, dimana pembuatan kontrak konstruksi tersebut tidak
terlepas dari syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata
dan asas kebebasan berkontrak (free of contract) yang diatur dalam Pasal 1338
KUH Perdata. Penelitian tesis ini menitik beratkan pada subjek delik korupsi merupakan orang
dan korporasi (badan hukum), Dalam KUHP pada setiap Pasal yang berisi
rumusan delik selalu mulai dengan “barang siapa” dan dalam hukum pidana
korupsi yang bersumber pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subjek hukum orang ini ditentukan
melalui dua cara. Yaitu cara pertama disebutkan sebagai subjek hukum orang
pada umumnya, artinya tidak ditentukan kualitas pribadinya. Sedangkan cara
kedua menyebutkan kualitas pribadi dari subyek hukum orang tersebut, yang in
casu ada banyak kualitas pembuatnya antara lain (1) pegawai negeri sebagai
penyelenggara negara dan korporasi.
Perbuatan melawan hukum dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti
materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena
tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam
masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, perumusan perbuatan
melawan hukum yang dimaksud dalam pasal ini jelas merusak sendi-sendi dasar
hukum pidana, yaitu bertentangan dengan asas legalitas. Begitupula kata “dapat”
dalam ayat (1) dalam pasal ini, juga menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yang
artinya adanya tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan
yang sudah dirumuskan dalam undang-undang tersebut walaupun tidak ada akibat
yang ditimbulkannya.
Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dengan sifat
pendekatan yuridis normative. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang
bersumber pada bahan hukum primer yang diperoleh dari berbagai peraturan
perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang bersumber pada beberapa
literatur yang relevan dengan bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier yang
diperoleh dari bahan-bahan berkaitan dapat membantu memahami bahan hukum
sekunder. Data sekunder yang diperoleh dianalisis dengan teknik kualitatif.
Sehubungan belum diaturnya proses Canceling Contract (Cco) dalam suatu
aturan yang baku, baik dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang
Jasa Konstruksi,maka disarankan untuk merevisi Undang-undang Nomor 18
Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi tersebut. dan disarankan untuk memasukan
mengenai Canceling Contract (Cco) di dalam Keputusan Presiden tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes750 | T/DIG - PMIH | Tesis | 345.012 323 SYA a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain