Computer File
Fungsi pengawasan dari badan POM dan prinsip keamanan pangan (penelitian hukum normatif terhadap undang-undang no. 7 tahun 1996 tentang pangan JO peraturan pemerintah no. 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan dan keppress no. 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non departemen)
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki, oleh karena
itu pemenuhan akan kebutuhan pangan yang aman, bermutu dan bergizi merupakan
hak asasi setiap orang. Di Indonesia pengawasan akan terpenuhinya pangan yang
aman, bermutu dan bergizi bagi masyarakat adalah tugas dari Badan POM. Dengan
kata lain Badan POM bertugas dan memiliki fungsi untuk mencapai kondisi
keamanan pangan, yaitu kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan
dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu,
merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Sehubungan dengan fungsi
pengawasan BPOM terhadap hal tentang prinsip keamanan pangan yang dianut oleh
UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan dan PP No.28 tentang Keamanan, Mutu dan
Gizi Pangan, maka penting untuk mengetahui bagaimana bentuk dan pelaksanaan dari
fungsi pengawasan dari Badan POM, apakah yang dimaksud dengan prinsip
keamanan pangan, serta apakah fungsi pengawasan dari Badan POM menyebabkan
terlaksananya prinsip keamanan pangan. Untuk mengkaji tiga hal tersebut
digunakanlah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif
dengan melakukan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan-bahan hukum
yang berkaitan dengan fungsi pengawasan BPOM dan prinsip keamanan pangan baik
bahan hukum primer, sekunder maupun tersier untuk kemudian dianalisis secara
kualitatif.
Berdasarkan Keppres No.103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen lahirlah BPOM sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
makanan. Selain itu BPOM ini antara lain juga berfungsi untuk melakukan
pengaturan, regulasi dan standarisasi, melakukan evaluasi produk sebelum diizinkan
untuk keluar, melakukan post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian
laboraturium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan
hukum, serta melakukan pre-audit dan pasca-audit terhadap iklan promosi produk.
Fungsi-fungsi tersebut dijalankan oleh BPOM dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap premarket
(tahap pengawasan sebelum produk pangan itu beredar di pasaran) dan tahap
post-market (tahap pengawasan setelah produk pangan tersebut beredar di pasaran).
Prinsip keamanan pangan yang dianut oleh Undang-undang No.7 tahun 1996
tentang Pangan dan PP No.28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
antara lain mencakup hal tentang sanitasi pangan, bahan tambahan pangan dan
pangan tercemar. Tiga hal ini wajib diperhatikan demi terciptanya kondisi keamanan
pangan, karena pangan yang aman, bermutu dan bergizi baru dapat tercapai bila
sanitasi terhadap pangan dilakukan dengan baik dan benar, digunakannya bahan
tambahan pangan seperti yang telah diizinkan, dan mengantisipasi sedini mungkin
terhadap pangan tercemar.
Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh BPOM adalah salah satu sarana untuk
tercapainya kondisi keamanan pangan tersebut. Bila fungsi pengawasan yang
dijalankan oleh BPOM baik secara pre-market maupun post-market itu berhasil maka
akan tercipta jaminan ketersediaan pangan yang aman, bermutu dan bergizi bagi
masyarakat Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes769 | T/DIG - PMIH | Tesis | 342.07 HAP f | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain