Computer File
Peningkatan partisipasi badan usaha dalam penyediaan jalan tol (kajian penerapan Perpres nomor 67 tahun 2005)
Untuk mendorong partisipasi swasta dalam pembangunan prasarana umum,
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Perpres No. 67 tahun 2005, yang juga berlaku
untuk pengadaan jalan tol oleh pihak swasta. Namun demikian, setelah satu tahun sejak
peraturan tersebut diundangkan, belum terlihat adanya peningkatan minat sektor swasta
untuk menanamkan modalnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji kemungkinan adanya
kendala penerapan Perpres No. 67 tahun 2005 terhadap peningkatan minat swasta
(badan usaha), khususnya dalam penyediaan jalan tol.
Metode analisa dalam penelitian ini menggunakan analisa induktif, dimulai dengan
mengidentifikasi kendala penerapan Keppres No.7 tahun 1998, tinjauan atas reformasi
kebijakan dan peraturan KPS di Indonesia, mengidentifikasi kemungkinan adanya
kendala-kendala penerapan Perpres No. 67 tahun 2005, merumuskan kerangka kebijakan
atas kendala-kendala tersebut, serta penilaian responden terpilih atas kerangka kebijakan
dimaksud melalui kuisioner dan wawancara terbuka. Pengolahan data menggunakan
program SPSS 12, dengan parameter ujinya adalah rata-rata aritmatik, simpangan baku,
dan uji beda persepsi dengan Mann Withney Test. Hasil analisa berupa rekomendasi
kebijakan tentang kemungkinan adanya kendala penerapan Perpres No. 67 tahun 2005.
Rekomendasi kebijakan dimaksud yakni, untuk proyek prioritas pemerintah
(i) Perpres No. 65 tahun 2006 perlu mengatur pemberian sanksi bagi penyelenggara
pengadaan tanah; (ii) ketentuan Bank Indonesia melarang pemberian kredit untuk
pengadaan tanah sedapat mungkin ditinjau kembali; (iii) Badan Layanan Umum sedapat
mungkin meninjau kembali ketentuan besaran bunga pengembalian untuk dana talangan
pengadaan lahan; (iv) pengaturan tender dalam Perpres No. 67 tahun 2005 sebaiknya
direvisi sesuai pengaturan dalam Keppres No. 7 tahun 1998; (v) lingkup pengelolaan
proyek sebaiknya diperluas, jika mungkin, agar mempercepat pengembalian investasi.
Sedangkan, untuk proyek prakarsa badan usaha (i) pemberian dukungan pemerintah bagi
proyek prakarsa pemda diberikan oleh pemda sendiri, bukan oleh pemerintah pusat, dan
diatur dalam sebuah perda; (ii) sedapat mungkin ada pembedaan ketentuan tender untuk
proyek investasi non APBN/APBD, misalnya menggunakan model right to match;
(iii) kerjasama penyediaan jalan tol melalui MoU sedapat mungkin tidak diakomodir.
Kata kunci: jalan tol, hukum konsesi, partisipasi swasta
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes772 | T/DIG - PMTS | Tesis | 388.312 NOP p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain