Computer File
Kajian yuridis normatif terhadap difusi hukum dan akulturasi hukum dalam proses pelembagaan hukum menuju sistem hukum nasional Indonesia = A juridical-normative study of diffusion and acculturation of (the) law in the process of legal institutionalization towards the development of an Indonesia national legal system
Difusi hukum dan akulturasi hukum merupakan sarana untuk menyebarluaskan hukum kepada masyarakat. Apabila kedua haltersebut dilaksanakan atau berlangsung dengan baik, maka dapat melembagakan hukum dalam diri warga masyarakat. Pelembagaan hukum ini mempunyai arti penting dalam rangka membentuk dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga diharapkan dapat menunjang pembangunan sistem hukum nasional. Penelitian mengenai difusi hukum dan akulturasi hukum dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai proses berlangsungnya difusi hukum dan akulturasi hukum dalam masyarakat serta perannya dalam proses pelembagaan hukum menuju sistem hukum nasional. Selain itu,untuk mendapatkan gambaran mengenai peran BPHN dan pendidikantinggi hukum dalam proses pembangunan sistem hukum nasionalIndonesia. Untuk mewujudkan tujuan di atas, dilakukan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh terutama melalui penelitian kepustakaan. Di samping itu, juga dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer sebagai penunjang. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa difusi hukum dalam masyarakat dapat berlangsung secara alamiah (by nature) yang pada umumnya ditujukan untuk hukum tidak tertulis dan secara terencana(by design) untuk hukum tertulis. Difusi hukum secara terencana tersebut, antara lain dapat dilakukan melalui publikasi hukum,penyuluhan hukum, dan komunikasi hukum. Akulturasi hukum berlangsung melalui proses masuknya pengaruh hukum asing dalam hukum setempat dan pada umumnya berlangsung dalam waktu yang lama. Difusi hukum dan akulturasi hukum yang dilaksanakan atau berlangsung dengan baik akan melembagakan hukum dalam diri warga masyarakat. Pelembagaan hukum tersebut dapat membentuk dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pada gilirannya,kesadaran hukum yang tinggi akan menciptakan budaya hukum, dan budaya hukum tersebut menjadi variabel yang sangat signifikan dalam pembentukan hukum nasional. BPHN dan pendidikan tinggi hukum berperan dalam proses pembangunan sistem hukum nasional. BPHN dapat berperan dalam penyusunan substansi peraturan perundang-undangan maupun dalam hal dokumentasi dan penyebarluasannya.Pendidikan tinggi hukum dapat berperan secara langsung melalui keikutsertaannya secara aktif dalam proses penyusunan peraturan hukum dan secara tidak langsung melalui berbagai kegiatan yang dapat mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang dicita-citakan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis60 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 340 HEL k/06 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain