Computer File
Kedudukan hukum tanah marga dalam pelaksanaan otonomi daerah penelitian normatif terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah = The legal status of tanah marga in the implementation of regional autonomy : A normative study of Law no. 5/1960 concerning Basic Regulations for Agrarian Affairs (UUPA) and Law No. 32/2004 concerning Regional Governmental Administration
UUPA mempunyai substansi untuk mengakhiri dan menghapus dualisme serta membangun hukum agaria atau hukum tanah nasional yang berorientasi bagi kemakmuran seluruh rakyat yang berfungsi sosial dengan menghormati hak, kesederhanaan, memberikan kepastian hukum, dan menempatkan hukum adat sebagai dasarnya. Pengakuan hak ulayat dan Masyarakat Hukum Adat merupakan sarana bagi perlindungan, kepastian, dan keadilan hukum. Pengakuan Hak masyarakat hukum adat telah mendapat landasan yang kuat yang tercantum dalam UUPA sebagai amanat pasal 33 (3) UUD 1945. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk menemukan dan menggambarkan konsepsi, prinsip-prinsip Tanah Marga, kedudukan hukum Tanah Maga dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan landasan yang tepat dalam peraturan pertanahan nasional dalam masyarakat majemuk, sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang dijabarkan dalam UUNo. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan teori keadilan (theory of entitlements) sebagai grand theory (teori dasar), mashab sejarah sebagai middle-range theory (teori tingkat menengah), dan teori hukum pembangunan sebagai applied theory (teori terapan), penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan normatif yang didukung dengan penelitian empris sebagai penunjang. Data sekunder diperoleh menggunakan studi kepustakaan dan data lapangan (empirik) diperoleh dengan melakukan penelitian pada 6 (enam) Kabupaten di Provinsi Sumatera Uatara: Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir, Karo, Dairi, dan Tapanuli Selatan dengan menggunakan wawancara. Semua data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif.
Dari hasil pengolahan data/bahan-bahan hukum, disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat yang diakui dalam UUPA belum cukup memadai dalam pelaksanaannya, dan tidak konsisten dengan UUD 1945. Dalam praktik tanah marga dalam perkembangannya telah menuju dalam proses pewarisan dan juga telah berkembang kearah UUPA. Demikian juga Yurisprudensi mempunyai peran dalam penyelesaian kasus yang berlandaskan asas/norma hukum adat. PMNA/Ka.BPN No. 5 Tahun 1999 Tahun 1999 dapat menjadi payung hukum melaksanakan Pasal 3 UUPA. Kriteria yang digunakan dalam menentukan masih ada atau tidak ada hak Masyarakat Hukum Adat lebih cenderung merugikan Masyarakat Hukum Adat dan belum mencerminkan keadilan hukum. Peraturan hukum yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat akan melahirkan ketidakadilan dan kekacauan. Penyerahan sebagian kewenangan di bidang pertanahan kepada daerah Kabupaten/kota berdasarkan Keppres No. 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, meskipun didasarkan pada asas desentralisasi yang memberikan otonomi luas kepada daerah belum sepenuhnya konsisten dengan asas tersebut. Pengakuan dengan cara pembatasan hak ulayat dan masyarakat hukum adat merupakan langkah penyingkiran hukum adat. Karena itu, dalam hukum pertanahan nasional yang baru perlu memperhatikan nilai dan asas-asas hukum hukum adat sebagai basisnya. PMNA/Ka. BPN. No. 5 Tahun 1999 perlu diganti setingkat dengan undang-undang agar mempunyai legalitas hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis66 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 346.043 SAM k/07 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain