Computer File
Banding terhadap putusan arbitrase dan kepastian hukum penelitian hukum normatif terhadap Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
Arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa merupakan salah satu cara yang sering digunakan apabila terjadi konflik terutama pada peryanjian atau kontrak bisnis. Salah satu asas dari putusan arbitrase ini bersifat final and binding. Maksudnya adalah putusan tersebut merupakan putusan akhir sehingga tidak ada upaya hukum banding atau kasasi terhadapnya. Namun dalam praktek seringkali terjadi bahwa pihak yang dirugikan seringkali mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diteliti apa yang dimaksud dengan arbitrase, unsur-unsur apa yang terdapat dalam arbitrase.kemudian perlu juga dibahas mengenai yang dimaksud dengan banding, tata eara banding, upaya hukum banding terhadap putusan arbitrase, juga dengan adanya upaya hukum banding kemudian dilanggarnya asas kepastian hukum. Pene!itian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti sumber data-data sekunder, sedangkan spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis.
Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif sebagai metode analisis data dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan eara mene1iti data sekunder yang bersumber dari berbagai literatur
yang berhubungan dengan objek penelitian. Arbitrase adalah kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa baik
yang akan terjadi maupun telah terjadi, kepada seseorang atau pihak ketiga diluar pengadilan umum dimana putusan tersebut akan menjadi putusan akhir dan mengikat. Asas final and binding ini merupakan asas utama dalam arbitrase dimana putusan
arbitrase ini bersifat final atau akhir yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum yang lain yaitu banding atau kasasi.
Banding merupakan salah satu upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan Tinggi, yang dilakukan oleh pihak yang kalah atau dirugikan pada Pengadilan tingkat pertama. Dalam upaya hukum banding para pihak bermaksud untuk mendapatkan hasil yang dirasa
oleh pihak tersebut lebih adil. Namun pada umumnya upaya hukum banding dilakukan terhadap putusan pengadilan, sementara putusan arbitrase bukan putusan pengadilan, tapi putusan tersebut didaftar ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan. Putusan arbitrase ini bersifat deelaratoir sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum banding terhadapnya. Kepastian hukum adaiah merupakan salah satu tujuan hukum. Berlakunya Undang-undang No. 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan A1ternatif Penyelesaian Sengketa adalah salah satu bentuk perwujudan dari kepastian hukum. Dengan
ditentukannya asas final and binding terhadap putusan arbitrase dalam Pasal 60 Undang-undang ini, menunjukan bahwa terdapat upaya penegakan kepastian hukum terhadap putusan arbitrase sebagai kesepakatan bersama para pihak yang telah dari awal
menyetujui penggunaan arbitrase sebagai altematif penye1esaian sengketa. Berdasarhn hasil analisa jika dilakukan upaya hukum banding terhadap putusan arbitrase yang memiliki asas final and binding maka tentunya menyebabkan dilanggarnya asas kepastian hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes853 | T/DIG - PMIH | Tesis | 347.09 YUS b | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain