Computer File
Kesetaraan para pihak dalam perjanjian dan asas keseimbangan penelitian hukum normatif terhadap perjanjian kerjasama jasa konsultansi antara badan usaha milik negara dengan perusahan konsultan
Perjanjian tertulis di dalam transaksi bisnis memiliki peran yang sangat penting, karena para pihak yang terikat dalam perjanjian dapat menuangkan hak dan kewajibannya dalam suatu perjanjian itu, dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum. Para pihak yang terikat di dalam perjanjian tidak selamanya ada dalam keadaan setara, yakni pihak yang satu berada dalam keadaan yang lebih kuat dibandingkan pihak lainnya, sehingga timbul pertanyaan: apakah ketidaksetaraan para pihak dalam perjanjian menyebabkan dilanggarnya asas keseimbangan dalam kebebasan berkontrak ? Penelitian ini menggunakan Metode Penelitlan Deskriptif, dengan pendekatan MetOde Penelitian YuridiS Normatif, sehingga jenis metodenya adalah Studi kepustakaan. Data yang
digunakan adalah data sekunder berupa bahan pustaka, yakni berupa bahan hukum, yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier.
Asas kesetaraan adalah asas yang dalam hukum perjanjian sangat
penting, agar para pihak yang terikat dalam perjanjian berada dalam posisi tawar yang sarna kuat, sehingga para pihak dapat menentukan hak dan kewajiban, yang menjadi dasar dari perjanjian yang terdiri dari empat unsur, menghendaki adanya kesepakatan dari para pihak sebagai unsur pertama. Para pihak yang terikat dalam perjanjian harus dapat menyatakan kesepakatan dalam keadaan bebas, sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban timbal balik, dapat dilakukan dengan baik tanpa ada pihak yang satu lebih diuntungkan dari pihak yang lainnnya.
Asas kebebasan berkontrak yang tersirat di dalam Pasal 1338 KUHP,
adalah asas yang menjadikan perjanjian yang dibuat secara sah, mempunyai kekuatan yang rnengikat sebagai undang-undang. Kernudian perjanjian yang dibuat secara sah itu, tidak dapat diputuskan oleh salah satu pihak tanpa sepakat pihak lainnya, kecuali terdapat cukup alasan untuk itu. Selanjutnya perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, yakni berdasarkan kepatutan dan kepantasan. Asas keseimbangan sebagai salah satu unsur dalam asas kebebasan berkontrak, adalah asas yang sangat penting karena terbentuknya keseimbangan bagi para pihak, membuat perjanjian dapat dilaksanakan dengan memberikan keuntungan yang seimbang bagi para pihak yakni terdapat pelaksanaan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian berdasarkan
itikad baik secara patut dan pantas.
Pemerintah selain dapat melakukan tindakan hukum publik, dapat pula
melakukan hukum perdata, yakni bertindak sebagai pihak (subyek hukum)
dalam perjanjian dalam pihak (subyek hukum) lain, yang biasanya adalah pihak swasta. Kedudukan pemerintah yang lebih kuat dan kedudukan pihak swasta yang lebih lemah, menyebabkan kedudukan yang tidak setara, mengakibatkan posisi tawar dari pemerintah yang lebih kuat. Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003, mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam salah satu pasalnya mengatur mengenai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Pada saat melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa atau transaksi bisnis yang diatur dalam peraturan tersebut, pemerintah akan mengawalinya melalui hubungan hukum dengan mitranya dalam sebuah perjanjian. Sebuah perjanjian antara pihak pemerintah dengan pihak perusahaan konsultan akan dianalisis, untuk mendapatkan jawaban sementara atas perumusan masalah di dalam alinea pertama. Jawaban yang bersifat sementara menunjukan bahwa : jika para pihak dalam keadaan tidak setara, maka asas keseimbangan dalam asas
kebebasan berkontrak dilanggar.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes879 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.02 YUL k | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain