Computer File
Hukum kepariwisataan dalam paradigma otonomi daerah pada era globalisasi = Tourism law in the paradigm of regional autonomy in the era of globalization
Disertasi ini dimaksudkan adalah sebagai upaya ilmiah untuk mencari konsep dan
teori hukum modern yang mampu menjadi landasan dan pedoman
memberdayakan hukum kepariwisataan sebagai hukum yang dicita-citakan(ius
constituendum).
Hukum positif yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan secara deskrit
terdapat dalam undang undang No.9 tahun 1990,meskipun ketentuan yang
mengatur kepariwisataan terdapat pula dalam berbagai ketentuan yakni secara
tumpang sari dalam undang undang yang berkaitan, sesuai dengan karakter dari
kepariwisataan tersebut..
Namun pada kenyataannya, hukum positif yang mengatur penyelenggaraan
kepariwisatan tidak efektif (soft development ) memberi fungsi hukum yakni
memberikan perlindungan,keadilan,kepastian hukum serta manfaat dan inilah
yang menjadi permasalahan dalam penelitian disertasi ini.
Hal tersebut terjadi ialah ketika hukum yang mengatur penyelenggaraan
kepariwisataan tersebut dihadapkan dengan realitas empirik, paradigma otonomi
daerah pada era globalisasi dan serta isu-isu juridis yang menyertainya dan
demikian pula dengan relitas isu studi hukum kritis yang berkembang dewasa ini.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode bentuk kualitatif , dan
pendekatan deskriptif analisis serta analisis juridis normatif dan sosiologis saling
mendukung untuk mengolah data dan dalam kerangka teori penuntun ialah teori
dasar yakni teori welfare state dari Deacon,teori menengah yakni teori utilities
dari Jerome Bentham dan teori aplikasi yakni teori sistem hukum (legal system)
dari Lawrence M Friedman serta teori hukum pembangunan nasional dari
Mochtar Kusumaatmadja.
Hasil temuan menunjukkan, terdapat ketertinggalan(lag) dan
kesenjangan.Peristiwa hukum kepariwisataan terdapat dalam berbagai ketentuan
hukum positif yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia dan
potensial untuk menjadi alasan terdapatnya dualisme berakibat pada ketidak
pastian hukum.
Struktur hukum yang menyangkut berbagai kelembagaan hukum yang mengatur
kepariwisataan potensial untuk mengakibatkan tumpang tindih(crossing over)
wewenang pengelolaan kepariwisataan dan untuk itu maka koordinasi serta
komunikasi meningkatkan sinergi antar kelembagaan perlu dilakukan.Kesadaran
hukum sangat pasif. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan hukum yakni
hukum yang dicita-citakan(ius constutendum).Perubahan dilakukan berpedoman
pada konsep politik hukum nasional yang mempertanyakan sistem,cara serta
wujud akhir dari hukum yang cita-citakan yakni undang-undang.
Sehingga tujuan akhir dari disertasi ini dimaksudkan untuk menemukan konsep
dan landasan teori serta asas-asas hukum yang mengatur tentang hukum
pariwisata yang dibangun sebagai hukum yang dicita-citakan yaitu hukum
pariwisata modern yang dilandaskan pada teori hukum pembangunan
pariwisata(Ius Constituendum), dan dengan asas- asas hukum pariwisata modern
yang mampu diaplikasikan terhadap paradigma yang timbul.Konsep teori hukum
pembangunan pariwisata dibangun dari hasil kombinasi (combine & blending)
teori hukum pembangunan nasional dari Mochtar Kusumaatmadja,teori utilities
dari Jerome Bentham, konsep pembangunan pariwisata berkelanjutan dari Mc
Intyre dan Ress serta Long & Glending.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis74 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 341.754 MAR h/08 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain