Computer File
Manajemen keamanan perbatasan Timor Leste-Indonesia periode 2002-2007
Pasca Timor Leste memperoleh kemerdekaan melalui restaurasi pada tanggal
20 Mei 2002, permasalahan terpenting dalam membangun negara adalah bagaimana
menciptakan dan merumuskan prioritas kepentingan nasional serta membangun
hubungan diplomatik dengan negara tetangga, salah satu agenda penting dalam
perumusan politik luar negeri adalah masalah perbatasan darat antara Timor Leste dan
Indonesia, serta masih terdapatnya pengunsi di wilayah perbatasan maupun
kevacuman hukum dalam pengelolaan perbatasan negara. Disertai dengan maraknya
tindakan pelanggaran wilayah perbatasan, illegal trading, sengketa kepimilikan tanah
dan penyuludupan barang-barang secara illegal begitupula meningkatnya aktivitas
pelintas batas secara illegal diwilayah perbatasan.
Identifikasi sumber permasalahan tersebut menjadi prioritas bagi kedua negara
untuk menegoisasikan masalah pengelolaan hukum diperbatasan. Sumber hukum
negoisasi masalah perbatasan di dasarkan pada perjanjian pembagian wilayah antara
Portugal dan Belanda pada tahun 1775 hingga pada keputusan arbitrasi tentang
sengketa perbatasan tahun 1914.
Penelitian ini menggunakan metode, deskriptif-analitik dan teknik
pengumpulan data melalui, wawancara, observasi, studi kepustakaan, serta dokumen.
Metode deskriptif digunakan untuk menguraikan temuan penelitian dilapangan
sedangkan analitik adalah menganalisis atas temuan penelitian dilapangan yang
dikelola melalui teknik pengumpulan data. Lokasi Penelitian diadakan di Timor Leste
dan Kedutaan Besar RI di Timor Leste, Perbatasan Timor Leste-Indonesia. Kerangka
pemikiran yang digunakan dalam penulisan Tesis ini adalah Pendekatan Realis
Tradisional.
Hasil penelitian dilapangan menunjukan bahwa kedua negara telah
menyepakati perjanjian-perjanjian penting dalam pengelolaan keamanan perbatasan
dengan menggunakan pendekatan keamanan dan kesejahteraan sebagai bentuk model
pembangunan perbatasan. Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut maka kedua
belah pihak telah membentuk organ kerjasama internasional yang disebut dengan
Komite Perbatasan Bersama. Secara nasional Timor-Leste telah membentuk
Kementerian Nasional Urusan Demarkasi Perbatasan Darat/Cabinete Nacional da
Demarcasao Fronteira de Terrestres Timor-Leste. Organ penjaga Keamanan
Perbatasan dari Timor Leste adalah Kepolisian Border Patrol Unit/UPF sedankan dari
Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia/TNI. Secara realitas dilapangan bahwa
pola pendekatan yang dilakukan oleh kedua negara belum efektif dikarenakan pola
pendekatan yang dikembangkan lebih cenderung pada aspek keamanan militer tanpa
mengefektifkan aspek keamanan non-konvensional atau langkah prosperity sehingga
persoalan sumber ancaman yang selama ini terjadi tidak dapat teratasi secara maksimal
bahkan terjadi marginalisasi penduduk lokal di wilayah perbatasan. Namun dari segi
dimensi penyelesaian HAM telah ikut mempengaruhi pola manajemen keamanan
perbatasan sehingga apapun konteks pelanggaran diperbatasan kedua belah pihak
selalu dalam koridor penyelesaian diplomasi dengan berdasarkan pada tiga pilar HAM
yaitu, Rekonsiliasi, Persahabatan dan kemitraan dalam hidup berdampingan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes952 | T/DIG - PMIS | Tesis | 352.379 FRE m | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain