Computer File
Pengaturan Peranserta masyarakat dan organisasi lingkungan dalam pengambilan keputusan pengelolaan lingkungan hidup = Regulating the people's and environmental organizations participation in environmental management
Pelaksanaan pengambilan keputusan dalam Pengelolaan lingkungan secara transparan, partisipatif dan akuntabel, sangat berguna untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan masyarakat setempat dan perlindungan daya dukung ekosistem serta dapat dipertanggungjawabkan agar keputusan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan, kepentingan dan keinginan masyarakat luas, sehingga tidak bersifat semu (pseudo) dan tidak hanya memobilisasi masyarakat untuk mendukung program-program yang telah ditetapkan oleh power holder secara sepihak, namun haruslah benar-benar demokratis. Peranserta masyarakat tersebut harus dilakukan dalam pengambilan keputusan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran apakah cukup tersedia dan memadai pengaturan tentang peranserta masyarakat dan Organisasi Lingkungan dalam pengambilan keputusan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia? Bagaimanakah pengaturan tersebut diimplementasikan dalam proses pengambilan keputusan pengelolaan lingkungan hidup, serta upaya-upaya apakah yang perlu dilakukan untuk mengharmonisasikan pengaturan peranserta masyarakat dan Organisasi Lingkungan, untuk masa yang akan datang.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, dilakukan penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Di samping itu juga dilakukan penelitian lapangan dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hak berperanserta masyarakat dan Organisasi Lingkungan belum mendapatkan pengaturan jaminan dalam konstitusi negara, berbeda dengan pengaturan akses informasi yang sudah secara jelas dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 amandemen IV jo TAP MPR No. XVII/MPR/1999. Namun demikian pengaturan peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, secara eksplisit telah ada antara lain pada tingkat Pusat yaitu dalam : TAP MPR No. VII /MPR/2001, UU No. 25 Tahun 2000 dan UU No. 10 Tahun 2004, sedangkan secara implisit diatur dalam UUPLH-97 dan peraturan perundang-undangan sektoral. Pada tingkat daerah, pengaturan peranserta masyarakat dan Organisasi Lingkungan terdapat dalam Perda-perda.
Dalam implementasi pengaturan peranserta masyarakat dan Organisasi Lingkungan dalam pengambilan keputusan menunjukkan bahwa : pengaturan dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan ternyata belum cukup mendukung ; masyarakat belum dilibatkan secara signifikan dan belum “berdaya” terutama untuk sektor perekonomian yang strategis, bahkan pada implementasi di tingkat daerah (dalam Kasus KBU-Punclut dan Kab. Gunung Kidul), masih banyak informasi yang diperlukan oleh masyarakat tidak dapat diberikan sepenuhnya oleh pemerintah daerah secara transparan dengan alasan-alasan tertentu; Peranserta masyarakat baru sebatas memberikan masukan saja, sebagai pelengkap dan dimaksudkan untuk menghindari konflik, pendekatan yang digunakan masih cenderung memandang masyarakat sebagai objek fungsional perencanaan / kegiatan pembangunan; tidak ada jaminan diakomodasinya masukan yang diberikan oleh masyarakat dalam kebijakan yang disusun; dokumen pembahasan dan bukti pengakomodasian masukan tidak diberikan kepada masyarakat; akses pada keadilan masih dimaknai secara parsial dan belum terdapat satupun regulasi di daerah yang memberikan jaminan pemulihan hak masyarakat jika terjadi pelanggaran terhadap hak memperoleh informasi dan hak berperanserta; tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat masih lemah, serta tidak tidak tersosialisasikannya dan tidak terdiseminasikannya berbagai kebijakan serta hasil-hasil penelitian di bidang lingkungan hidup.
Dengan mempertimbangkan hambatan-hambatan yang ada, maka upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mengharmonisasikan pengaturan dengan implementasi peranserta masyarakat dan Organisasi Lingkungan yang partisipatif, untuk masa yang akan datang adalah sebagai berikut: dalam kaitannya dengan pengaturan, kebijakan yang diambil oleh para pembuat keputusan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan pada derajat yang lebih tinggi (diharmonisasikan dengan UUPLH-97). Dalam kaitannya dengan pemerintah, usaha-usaha mendukung hak-hak publik atas informasi dan berperanserta jangan hanya terbatas pada tataran supervicial. Informasi yang tersedia / harus disediakan jangan hanya informasi dasar yang bersifat umum, serta harus ada prosedur yang jelas bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang dimaksud. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi harus diberi kewenangan lebih luas, dan pemerintah harus menyediakan ruang dan sarana bagi masyarakat untuk berperanserta dalam pengambilan keputusan. Forum-forum konsultasi publik harus diperbanyak dan lebih bersifat dialog dua arah. Setiap mengeluarkan kebijakan harus disertai dengan kesungguhan dalam mengimplementasikannya, sehingga peranserta masyarakat yang diselenggarakan bersifat genuine dengan pola hubungan kemitraan, bukan peranserta yang bersifat konsultatif. Dalam kaitannya dengan masyarakat dan Organisasi Lingkungan, perlu diupayakan terus terciptanya kondisi yang menunjang bagi masyarakat dan Organisasi Lingkungan sehingga terwujud peranserta yang optimal. Di sisi lain masyarakat dan Organisasi lingkungan harus lebih memperhatikan penguatan dan pemberdayaan diri sendiri. Upaya lain adalah meningkatkan peranserta dunia pendidikan dan media massa dalam mendukung hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup.
Dengan mengharmonisasikan pengaturan peranserta masyarakat dan Organisasi Lingkungan yang partisipatif untuk masa yang akan datang, penulis menyarankan kepada pihak eksekutif agar : dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan sektoral / regional memasukkan secara eksplisit tentang proses Yudicial review dan menyatakan pihak yang terkena dampak / unsur masyarakat lainnya dapat mengajukan Yudicial review; mendorong peranserta masyarakat dalam proses pengawasan sesuai dengan yang direkomendasikan dalam Amdal final; mengmbangkan dan mendorong peranserta masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat; memprakarsai secara pro aktif menciptakan good practice tanpa perlu menunggu keberadaan pengakuan normatif, prosedur dan mekanisme pengimplementasian peranserta masyarakat; mengembangkan kapasitas SDM pada komunitas civil society (LSM / Organisasi Lingkungan) agar memiliki kemampuan mengimplementasikan peranserta masyarakat secara genuine; melakukan konsultasi kepada stakeholders di semua tahapan penyusunan kebijakan dan menjamin ketersediaan dokumen hasil konsultasi publik. Saran pada masyarakat, supaya lebih pro aktif berperanserta dalam upaya pelestarian lingkungan dan upaya-upaya preventif terhadap perusakan lingkungan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis93 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 363.705 NAI p/08 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain