Computer File
Implikasi hukum dari penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan = Legal implications of misuse of authority by the local government in managing governmental administration
Dalam konteks negara hukum kesejahteraan, peran pemerintah daerah
sangat besar dan mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena
itu, freies Ermessen mutlak diperlukan oleh pemerintah daerah dalam
menjalankan fungsinya, mengingat dalam masyarakat yang sedang membangun
dan terbukanya hubungan dengan negara-negara lain, seringkali terjadi tarikmenarik
kepentingan, perbedaan pemahaman, serta timbulnya nilai-nilai baru
yang diserap oleh masyarakat melalui proses akulturasi, padahal undang-undang
tidak senantiasa menyediakan jawaban untuk setiap kasus yang muncul.
Karenanya diperlukan sarana untuk menyelesaikan permasalahan dan ketegangan
secara luwes, sehingga tidak merusak keseluruhan sistem hukum. Namun
demikian, keputusan yang diambil untuk menyelesaikan masalah harus
dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, moral maupun etika. Jadi, tindakan
atau keputusan tersebut harus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan objektif
dengan mengedepankan kepentingan umum yang adil dan layak, serta sesuai
dengan tujuan pemberian wewenang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis normatis, yaitu meneliti hukum sebagai norma positif serta
melakukan penafsiran hukum, konstruksi hukum dan perbandingan hukum.
Disamping itu, dilakukan pula penelitian sosiologis dan historis agar penelitian
bersifat komprehensif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian
dianalisis sehingga dapat ditemukan alasan yang rasional mengenai implikasi
hukum atas perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan
cenderung tidak memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap sikap tindak
pejabat pemerintah daerah, bahkan seringkali terjadi disharmonisasi, inkonsistensi
dan disorientasi. Di sisi lain, terjadi pula fenomena berkembangnya sikap legistik
dan positifistik dari hakim, jaksa dan polisi, sehingga dalam penerapan hukum
selalu berdasarkan ketentuan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini berpotensi menyebabkan character assassination terhadap eksistensi freies
Ermessen, yang merupakan kriminalisasi perbuatan administrasi negara. Hal ini
dapat menimbulkan terjadinya pergeseran prinsip dan konsepsi dari negara
hukum menjadi negara undang-undang, yang meletakkan hukum positif sebagai
ukuran kebenaran, sehingga hukum positif ditempatkan sebagai instrumen untuk
melegitimasi tindakan pemerintah. Apabila kondisi ini berlangsung terus-menerus,
maka kinerja aparatur dan pelayanan publik akan terganggu, yang mempengaruhi
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menggoyahkan legitimasi
pemerintahan daerah. Oleh karena itu, freies Ermessen harus diakui oleh
pembentuk undang-undang yang direfleksikan dalam undang-undang; serta diakui
oleh hakim, yang direfleksikan dalam keputusan hakim.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis95 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 342.052 ROH i/09 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain