Computer File
Relevansi kepastian hukum dalam pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia = The relevance of certainity of law regulating inter-religious marriages in Indonesia
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa
Bangsa pada tahun 1948 pada intinya memberikan pengakuan dan
jaminan perlindungan atas hak manusia secara universal. Indonesia
sendiri telah lebih dahulu mendeklarasikan pengakuan dan jaminan
perlindungan terhadap HAM secara umum melalui Undang Undang
Dasar 1945. Namun demikian secara tegas dan komprehensif,
pengaturan HAM di Indonersia baru muncul pada tahun 1999 dan
2000, dengan diterbitkannya Undang Undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000
tentang Peradilan Hak Asasi Manusia. Kedua UU ini dapat dikatakan
merupakan barometer bagi produk perundang-undangan lainnya,
apakah sudah dirumuskan dalam kerangka perlindungan terhadap
HAM atau belum. Satu diantara produk UU yang mendapat sorotan
tajam didalam konteks HAM adalah Undang Undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974 tidak memberikan
ketegasan dan kepastian pengaturan tentang Perkawinan Beda
Agama, padahal keputusan perkawinan merupakan hak asasi
manusia sebagai mahluk bermartabat tanpa melihat latar belakang
suku, agama, ras maupun golongan. Mengingat mayoritas penduduk
Indonesia beragama Islam, maka persoalan Perkawinan Beda Agama
memiliki relevansi kuat dengan keberadaan umat Islam. Akibatnya
muncul sejumlah fatwa ulama yang menjadikan Kantor Urusan
Agama (KUA) maupun Kantor Pencatatan Sipil "tidak berani" atau
"bias penafsiran" dalam memfasilitasi Perkawinan Beda Agama.
Sebagai manusia bermartabat sudah selayaknya pengaturan
perkawinan mengandung dimensi perlindungan Hak Asasi Manusia
dan Kepastian Hukum. Persoalannya sekarang adalah apakah
berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
secara normatif telah memasukkan Hak Asasi Manusia dan Kepastian
Hukum sebagai dimensi yang dibutuhkan. Sekurangnya terdapat tiga
pertanyaan penting yang memintakan jawaban atas persoalan
tersebut, yaitu: (1) Apakah yang dimaksud dengan Perkawinan Beda
Agama; (2) Apakah yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan
Kepastian Hukum dalam melangsungkan perkawinan; (3) Apakah
dengan tidak diaturnya Perkawinan Beda Agama menyebabkan
dilanggarnya Hak Asasi Manusia dan Kepastian Hukum.
Penelitian ditinjau dari sudut sifat adalah deskriptif analitis,
dengan aktivitas konstruksi dan intepretasi data guna memperkuat
atau mengoreksi konsep yang telah ada. Sedangkan ditinjau dari
sudut tujuan adalah penelitian juridis normatif dengan menggunakan
data sekunder berupa bahan hukum primer perundang-undangan,
bahan hukum sekunder berupa pustaka-pustaka, dan bahan hukum
tersier berupa referensi kamus dan ensiklopedia. Penelitian dengan
sifat deskriptif analitis dan tujuan juridis normatif tersebut, secara
akumulatif akan diarahkan pada penilaian tentang konsistensi,
harmonisasi, sistemasi, dan sinkronisasi atas asas, teori, maupun
perundang-undangan yang ada.
Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1) Perkawinan Beda
Agama bukan perbuatan yang dilarang oleh semua agama; (2) Hak
Asasi Manusia selalu mendasarkan diri pada perlindungan martabat
manusia sebagai norma tertinggi dan Kepastian Hukum sebagai
bagian dari tujuan hukum, selalu memelihara keseimbangan antara
keadilan dan kepastian yang juga berlandasakan Hak Asasi Manusia;
(3) Dengan tidak diaturnya Perkawinan Beda Agama di dalam UU No.
1 Tahun 1974, maka UU ini dapat dinilai tidak memberikan kepastian
hukum sehingga belum sepenuhnya memberikan perlindungan
terhadap HAM.
Rekomendasi yang perlu untuk ditindak-lanjuti adalah: (1)
Hendaknya segera dibuat peraturan perundang-undangan secara
pasti yang berkaitan dengan perkawinan beda agama; (2)
Hendaknya disadari bahwa perkawinan merupakan hak individu yang
harus memiliki Kepastian Hukum berlandaskan HAM; (3) Hendaknya
perundang-undangan tentang perkawinan dibuat berdasarkan asas
konsistensi, harmonisasi, sistemasi, dan sinkronisasi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis106 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 346.016 TRI r/05 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain