Computer File
Akreditasi rumah sakit sebagai unsur pengawasan dan asas pelayanan kesehatan yang optimal
Rumah Sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki ciri
khusus, yang tugas dan fungsinya adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan
publik dengan upaya kesehatan paripurna. Penyelenggaraan Rumah Sakit merupakan
salah satu bentuk pelayanan publik yang bertujuan untuk memenuhi hak dasar
manusia yang paling penting yakni hak atas kesehatan. Pemerintah dalam rangka
mensejahterakan masyarakat, mengatur membina dan mengawasi penyelenggaraan
Rumah Sakit, salah satunya melalui akreditasi Rumah Sakit agar hak pasien untuk
mendapatkan pelayanan Rumah Sakit, dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah Metode Penelitian Deskriptif, yaitu
berupa penggambaran atas obyek yang diteliti. Adapun metode pendekatan yang
digunakan adalah Metode Penelitian Yuridis Normatif, dalam arti hanya
menggunakan data sekunder dan berupa pendekatan atas peraturan perundang-
undangan atau pendekatan atas konsep-konsep hukum, yang difokuskan untuk
menganalisis hubungan sebab akibat antara dua konsep yaitu Akreditasi Rumah Sakit
dan Asas Pelayanan Kesehatan Yang Optimal, dengan melakukan analisis kualitatif.
Jenisnya adalah Studi Kepustakaan, dengan menggunakan bahan hukum primer
antara lain UU Rumah Sakit dan UU Kesehatan; bahan hukum sekunder antara lain
Pedoman Akreditasi Rumah Sakit, Laporan Tahunan Akreditasi, Referensi
pendukung lainnya; serta bahan hukum tersier antara lain formulir penilaian
akreditasi, kamus hukum, dan ensiklopedi.
Akreditasi Rumah Sakit berdasarkan UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
menjadi kewajiban yang harus dilakukan sekali dalam 3 (tiga) tahun. Tujuan
akreditasi adalah peningkatan mutu dan perlindungan pasien maupun sumber daya
Rumah Sakit. Akreditasi adalah salah satu unsur pengawasan yang dilakukan
Pemerintah terhadap mutu penyelenggaraan Rumah Sakit yang dikaitkan sebagai
salah satu syarat untuk mendapatkan ijin pengelolaan Rumah Sakit, jadi bukan
sekedar pemberian penghargaan atas capaian/prestasi Rumah Sakit.
Pelayanan kesehatan tidak lepas dari Konsep Negara Kesejahteraan, di mana
tugas negara adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu
penyelenggaraan maupun pengaturan hukum Rumah Sakit harus berlandaskan asas
pelayanan kesehatan yang optimal, yang terkandung dalam salah satu asas Pancasila,
yang mengandung nilai dasar kesejahteraan dan asas khusus pelayanan kesehatan
yang optimal, yakni asas profesionalisme, akuntabilisme, keselamatan pasien dan
terutama perlindungan pasien. Akreditasi, dilakukan dengan penetapan standar,
sehingga mutu dapat dikendalikan.
Hasil akreditasi dapat terwujud dalam bentuk pelayanan kesehatan yang prima,
Rumah Sakit akan melaksanakan upaya pelayanan yang bermutu, perlengkapan yang
bermutu, oleh tenaga kesehatan yang profesional, berlandaskan asas pelayanan
kesehatan yang optimal. Pelayanan kesehatan Rumah Sakit, oleh karenanya adalah
pelayanan kesehatan yang berkeadilan, sehingga derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
terwujud dan terwujud pula masyarakat sehat sejahtera. Sehingga dapat
dirumuskan jawaban sementara, jika Rumah Sakit diwajibkan untuk melakukan
akreditasi, maka akan dipenuhi asas pelayanan kesehatan yang optimal.
Kata Kunci: Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit, Keadilan Sosial, Kesejahteraan
Masyarakat, Asas Pelayanan Kesehatan yang Optimal, Derajat
Kesehatan Setinggi-tingginya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis109 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 344.04 YUS a/10 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain