Computer File
Analisis hukum lembaga penjamin simpanan dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah bank perkreditan rakyat
Perbankan sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena perbankan melancarkan pertukaran barang dan jasa, menghimpun dan penyalur dana masyarakat, memberikan informasi dan pengetahuan, memberi penjaminan dan menciptakan dan memberi likuiditas. Semakin banyaknya pertumbuhan BPR di Indonesia maka jelas nasabah-nasabah BPR harus mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pengaturan tentang pengajuan klaim nasabah BPR yang banknya dilikuidasi berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan jo. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 1/PLPS/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan, Surat Edaran Bank Indonesia No.11/19/DKBU/2009 Tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus.
Pembahasan masalah dilakukan berdasarkan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan cara mendeduksi Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan jo. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 1/PLPS/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan, Surat Edaran Bank Indonesia No.11/19/DKBU/2009 Tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskrisptif analisis yaitu untuk mendiskripsikan perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh LPS terhadap nasabah perbankan, khususnya nasabah yang dikategorikan tidak layak bayar.
Hasil Kajian menghasilkan kesimpulan bahwa LPS ternyata kurang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana yang tidak layak bayar apabila bank mengalami kegagalan. Simpanan nasabah yang dijamin hanya sebatas jumlah tertentu yang terus berubah-ubah dengan persyaratan bahwa simpanan tersebut tercatat di bank, dan nasabah penyimpan bukan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, dan/atau nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat. Oleh karena itu ; (1) perlu adanya sinkronisasi Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan dengan peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan masih kurangnya peraturan-peraturan yang memungkinkan LPS ikut terlibat mengetahui laporan hasil pemeriksaan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebelum terjadinya krisis keuangan di bank yang bersangkutan; (2) perlu adanya revisi atas pengaturan mengenai perubahan nilai penjaminan, diperlukan pembenahan pensyaratan pencatatan oleh bank, dan juga perlu ada langkah-langkah preventif yang diambil untuk membuat nasabah perbankan mampu melindungi uangnya sendiri sebelum dilakukannya likuidasi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1105 | T/DIG - PMIH | Tesis | 343.071 BON a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain