Computer File
Wanprestasi dan sita jaminan aset negara oleh debitur dalam hubungan kontraktual kredit konstruksi antara PT Bank Tabungan Negara [PERSERO] dengan PT UNITWIN Indonesia : studi kasus putusan PN Medan No. 95/PDT.G/2001/PN.MDN
Pasal 23 UUD 1945 hasil amandemen ke empat menentukan bahwa ketentuan
mengenai keuangan negara akan diatur dalam Undang-Undang. Selama belum
diberlakukan Undang-Undang tersebut. hal keuangan negara diatur dalam Indonesische
Complabiliteitswet atau disingkat ICW. Sekarang sudah dibenakukan Undang-Undang
No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Meskipun demikian. ketentuan penyitaan
aset negara masih mengacu pada Passl 65 dan 66 ICW. Penentuan aset nagara dalam
Badan Ussha Milik Negara menjadi kontroversi disaat PT Unitwin Indonesia melakukan
gugatan diserlai sita jaminan terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang
Medan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Medan. PT Bank Tabungan Negara (Persero)
mengangap bahwa aset PT Bank Tabungan Negara yang disita merupakan aset negara
sehingga mengacu pada Passl 66 ICW yaitu harus memperoleh izin dari Mahkamah
Agung selelah mendengar pendapal Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara.
Kasus antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan dan PT Unitwin
Indonesia merupakan fenomena di bidang bisnis. dalam hubungan kontraktual di bidang
penyaluran kredit kontruksi.
Kredit kontruksi yang disalurkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang
Medan kepada PT Unitwin Indonesia dalam pembiayaan pembangunan perumahan
Cemara Hijau (hubungan kontraktual) pelaksanaanya tidak sesuai dengan perjanjian
sehinga pembangunan Perumahan Cemara Hijau terbengkalai dan merugikan PT
Unitwin Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif-analitis dengan silat
penelitian yuridis normatif. Jenis data yang diambil berupa data sekunder yang meliputi
bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan yang terikat hubungan
kontraktual kredit kontruksi dengan PT Unitwin Indonesia lelah melakukan tindakan
wanprestasi yailu tidak mencairkan kredit kontruksi sesuai dengan jadual pencairan kredit
yang lelah ditentukan dalam perjanjian. Sentuk sita jaminan yang diajukan PT Unitwin
Indonesia yaitu Conservatoir Beslag yaitu sita jaminan terhadap aset tanah dan
bangungan PT Bank Tabungan Negara Cabang Medan dan tanah serta bangunan PT
Bank Tabungan Negara Cabang Pusat. Sita jaminan aset tersebut tidak mengacu
kepada ketentuan Passl 65 dan 66 ICW karena aset PT Bank Tabungan Negara sebagai
Badan Usaha Milik Negara merupakan aset PT Bank Tabungan Negara bukan aset
nagara. Tindakan wanprestasi dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan
yang telah menimbulkan kerugian PT Unitwin Indonesia telah memicu diajukannya
gugatan disartai sita jaminan. Kasus antara Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang
Medan dan PT Unitwin Indonesia memberikan sebuah terobossn hukum di mana
sebelumnya terhadap perkara yang melibatkan aset negara harus memperoleh ijin dari
Mahkamah Agung dan mendengarkan pendapat Kejaksaan Agung sebagai pengacara
negara. Putusan dari Pengadilan Negeri Medan. Fatwa Mahkamah Agung menafsirkan
pengertian aset negara yang sebelumnya di atur dalam ICW; dalam kasus di atas tidak
teonasuk aset negara melainkan aset badan usaha milik negara yaitu sebagai badsn
hukum yang memiliki kekayaan terpisah.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1106 | T/DIG - PMIH | Tesis | 692.8 OTT w | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain