Computer File
Perumusan klausula default dan cross default dalam mengantisipasi terjadinya wanprestasi pada perjanjian kredit di tinjau dari hubungan kontraktual antara bank dan nasabah debitur
Penyelesaian kredit dalam praktek perbankan dirasakan sangat pelik, di mana dalam proses melalui jalur litigasi, umumnya memakan biaya yang mahal, waktu yang panjang, dan proses berbelit-belit. Kondisi demikian diantisipasi oleh para pelaku bisnis Bank untuk merumuskan klausula default dan cross default dalam perjanjian-perjanjian kredit di Bank sebagai upaya penyelesaian masalah kredit di luar litigasi.
Penelitian Tesis ini bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan melakukan berbagai penelitian atas perumusan klausula default dan cross default pada perjanjian kredit Bank. Klausula ini dimaksudkan untuk mengakhiri perjanjian kredit (terminasi), sebelum berakhirnya perjanjian kredil yang disepakati (agree expiry) yang dikelompokkan dalam event of default. Klausula default berupa klausula yang berisi peringatan kepada debilur (Ialai) dalarn hal tidak memenuhi prestasi yang dipersyaratkan oleh Bank. Klausula cross default berupa kelalaian secara silang dari satu atau beberapa Debitor antara beberapa fasilitas kredil yang saling mengkait atas beberapa perjanjian
kredit. Klausula default dan cross default merupakan bagian dari perjanjian kredil yang dirumuskan dalam berbagai fasilitas kredit Bank, yaitu fasilitas kredit komersial, dalam bentuk fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit investasi, dan juga kredit-kredit yang bersifat konsumtif, walaupun tidak secara eksplisit seperti dalam kredit komersial. Penelitian terhadap keberadaan klausula-klausula dimaksud dilakukan secara deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini digunakan dengan cara mendeduksikan perumusan ketentuan perjanjian pada umumnya dalam KUHPerdata, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Rancangan Undang-Undang tentang Perkreditan Perbankan untuk mengkaji klausula default dan cross default dalam
perjanjian kredit Bank.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, klausula default dan cross default mempunyai manfaat sebagai sarana yang bersifat antisipatif terhadap terjadinya masalah kredit macet dan solusi alternatif untuk penyelesaian secara non litigasi dengan berlandaskan prinsip yang tidak merugikan salah satu pihak atau dikenal dengan "win-win solution".
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1108 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.022 RAT p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain