Computer File
Perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia [TKI] ke luar negeri melalui program asuransi tenaga kerja Indonesia
Perbandingan jumlah tenaga kerja dengan jumlah lapangan kerja
yang tidak sebanding di pasar tenaga kerja di Indonesia menimbulkan
dampak pengangguran yang tinggi. Upaya pemerintah untuk mengatasi
hal tersebut adalah melakukan penempatan tenaga kerja Indonesia ke
luar negeri. Namun di dalam pelaksanaannya penempatan tenaga kerja
tidaklah selancar di dalam peraturan perundang-undangan. Seringkali
tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri mengalami berbagai
masalah. Oleh karena itu salah satu upaya pemerintah guna melindungi
para tenaga kerja adalah dengan mengikutsertakan para tenaga kerja
dalam program asuransi tenaga kerja. Selanjutnya, pemerintah telah
menunjuk lima perusahaan asuransi swasta dan koordinator konsorsium
untuk melaksanakan perlindungan hukum tersebut. Sehubungan dengan
hal di atas dalam penelitian ini akan diteliti mengenai apakah
Kepmenakertrans Nomor 157/Kep/Men/2003 Tentang asuransi TKI dan
Kepmenakertrans Nomor 158-162/Kep/Men/2003 Tentang penunjukkan
lima perusahaan asuransi swasta sebagai penyelenggara program
asuransi TKI telah menyimpangi Pasal14 Ayat (1) Undang-undang Nomor
2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Serta meneliti apakah
Kepmenakertrans 157/Kep/Men/2003 tentang asuransi TKI dan
Kepmenakertrans Nomor 158-162/Kep/Men/2003 Tentang penunjukkan
lima perusahaan asuransi swasta sebagai penyelenggara program
asuransi TKI telah memberikan pertindungan hukum kepada TKI.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
sosiologis. Data yang dibutuhkan berupa data primer yang merupakan
data lapangan dan data sekunder yang merupakan data pustaka. Teknik
pengumpulan data primer dilakukan dengan studi lapangan melalui
wawancara dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepmenakertrans Nomor
157/Kep/Men/2003 Tentang asuransi TKI dan Kepmenakertrans Nomor
158-1621Kep/Men/2003 Tentang penunjukkan lima perusahaan asuransi
swasta sebagai penyelenggara program asuransi TKI telah menyimpangi
Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha
Perasuransian. Hal ini berakibat Kepmenakertrans 157/Kep/Men/2003
tentang asuransi TKI dan Kepmenakertrans Nomor 158-162/Kep/Men/2003 Tentang penunjukkan lima perusahaan asuransi swasta sebagai penyelenggara program asuransi TKI tidak cukup untuk memberikan perlindungan hukum kepada TKI.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1109 | T/DIG - PMIH | Tesis | 344.010 263 HEN p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain