Computer File
Energi hukum sebagai faktor pendorong efektivitas hukum = The energy of law as a driving force towards the effectivity of law
Energi hukum sebagai faktor pendorong efektivitas hukum, diharapkan
menjadi terobosan pemikiran dalam ilmu hukum, khususnya untuk mewujudkan
keadilan bagi masyarakat. Sebagai suatu ide baru, energi hukum masih
memerlukan kajian secara lebih komprehensif, khususnya melalui perumusan
maknanya. Dengan perumusan makna energi hukum, maka akan lebih mudah
memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum. Penulis meneliti keberadaan
energi hukum tersebut, dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami makna
yang terkandung dalam frase energi hukum. Selain itu, untuk mengetahui dan
memahami peran energi hukum sebagai sarana pendorong untuk mewujudkan cita
hukum masyarakat serta untuk mengetahui dan memahami energi hukum sebagai
kontribusi pemikiran di abad ke-21.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian dengan
menggunakan metode penelitian deskriptif normatif dan metode penelitian
deskriptif filosofis. Metode tersebut berguna untuk pemecahan masalah aktual
atas objek penelitian dan menyangkut hal-hal yang rasional, deduktif, dan
mengembangkan buah pikiran. Metode pendekatan yang digunakan adalah
metode pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan,
yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data dikumpulkan melalui studi dokumen
untuk menginventarisasi semua data sekunder yang terkait. Seluruh data dianalisis
dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa energi hukum merupakan suatu
konsepsi baru untuk memperkaya wacana di dalam ilmu hukum, yang
pengertiannya adalah: hukum yang memiliki daya/tenaga serta kemampuan kerja
untuk mendorong berfungsinya organ-organ negara secara efektif, untuk
menjalankan aturan secara bijak dengan mengedepankan bathiniah dan nurani.
Energi hukum terdapat di dalam batin manusia sebagai subjek hukum, berfungsi
melindungi perasaan hukum manusia dari penyelenggaraan hukum yang
berpotensi menyimpang, yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan
pemegang kekuasaan dengan mengabaikan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan.
Energi hukum dapat menjadi sarana pendorong untuk mewujudkan cita hukum
masyarakat. Hal ini terkait dengan proses penegakan hukum yang berpotensi
merugikan manusia sebagai subjek hukum. Di saat demikian, energi hukum
tampil sebagai pendorong untuk menggerakkan penegak hukum agar berhukum
dengan nurani sebagai wujud dari nilai-nilai etika dan moral yang diyakininya.
Hal tersebut dapat didorong oleh undang-undang, oleh penyelenggara hukum, dan
oleh masyarakat. Energi hukum merupakan suatu konsepsi pemikiran dalam ilmu
hukum pada abad ke-21. Hal tersebut dapat dilihat dari segi kepastian hukum,
kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum. Energi hukum diharapkan dapat
memberikan kepastian hukum, yaitu konsistensi dalam penyelenggaraan hukum.
Energi hukum juga terkait dengan kemanfaatan dan keadilan hukum. Melalui
energi hukum sebagai suatu konsepsi pemikiran, diharapkan hukum dapat
memberikan kemanfaatan dan keadilan hukum bagi semua masyarakat, khususnya
para pencari keadilan (justitiabelen).
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis116 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 340 NAI e/10 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain