Computer File
Perjanjian pokok dan perjanjian hak tanggungan dikaitkan dengan asas pelengkap penelitian hukum normatif terhadap buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang hak Tanggungan
Perjanjian hak tanggungan dan asas pelengkap merupakan dua
permasalahan hukum yang penting dalam UU Hak Tanggungan, sebab sebagai
pelengkap keberadaan perjanjian hak tanggungan bergantung pada perjanjian pokoknya. Sehingga keberadaannya harus didahului dengan perjanjian pokok.
Namun bagaimana dalam praktiknya?, apakah perjanjian hak tanggungan
yang dibuat terlebih dahulu dari pada perjanjian pokoknya menyebabkan
dilanggarnya asas pelengkap? Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diteliti unsur-unsur apakah yang terdapat dalam perjanjian pokok, serta hak tanggungan dan asas pelengkap, serta bagaimana apabila perjanjian hak tanggungan diadakan lebih dahulu dari perjanjian pokok.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu
metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti surnber data-data sekunder, sedangkan spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dalam dua tahap, melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan menggunakan metode kualitatif sebagai metode analisis data dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara meneliti data-data sekunder yang bersumber dari berbagai literatur yang berhubungan dengan obyek penelitian dan
dokumen diperpustakaan maupun dilapangan dan teknik wawancara dengan
beberapa pihak terkait.
Perjanijan kredit merupakan persetujuan danlatau kesepakatan yang dibuat tertulis aantara kreditur dan debitur atas sejumlah kredit dengan kondisi yang telah diperjanjikan yaitu pihak debitur wajib untuk mengembalikan kredit yang telah diterima dalam jangka waktu tertentu disertai bunga dan biaya-biaya yang disepakati. Perjanjian kredit dapat dibuat secara akta dibawah tangan atau akta otentik. Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok (prinsipiil) sebab perjanjian kredit lahir bukan berdasarkan perjanjian ikatan dan perjanjian lain sehingga perjanjian kredit merupakan perjanjian yang mandiri dan dapat berdiri sendiri. Dan sebagai perjanjian pokok maka perjanjian kredit mempunyai perjanjian lainnya sebagai yaitu perjanjian hak tanggungan.
Asas pelengkap merupakan aturan terpisah yang dibuat oleh para pihak
yaitu debitur dan kreditur secara tersendiri, sebagai penyempurna suatu perjanjian dan dalam penerapan dan pelaksanaanya tetap hams berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yakni debitur dan kreditur, dengan demikian asas pelengkap berlaku bagi perjanjian hak tanggungan karena perjanjian hak tanggungan bersifat asseccoir atau ikatan dari perjanjian pokoknya bila dikaitkan dengan asas pelengkap maka keberadaan hak tanggungan merupakan aturan pelengkap atau penyempurna dari perjanjian pokok. Sebab Hak Tanggungan lahir atau baru memiliki daya kerja, bila utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan sudah ada.
Berdasarkan hasil analisa didapat bahwa bila dikaitkan dengan Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 dan KUHPerdata bahwa perjanjian
Hak Tanggungan yang didahului oleh Perjanjian Pokoknya tidap dapat dibenarkan secaraa hukum. Sebab Hak Tanggungan lahir atau baru memliki daya kerja, bila utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan sudah ada. Berbeda halnya dengan pembebanan hak tanggungan yang telah diberikan pada perjanjian kredit pertama namun dapat dibebankan pula pada perjanjian kredit berikutnya yang akan ada di kemudian hari. Hal ini menurut Undang-Undang Hak Tanggungan dapat dibenarkan karena sesuai dengan asas pelengkap itu sendiri.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1170 | T/DIG - PMIH | Tesis | 340 SER p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain