Computer File
Hak penguasaan negara atas tanah dalam kaitan otonomi daerah = Control rights of state land in relation to regional autonomy
Tanah merupakan salah satu karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada
bangsa Indonesia, sebagai salah satu sumber utama bagi kelangsungan hidup bangsa.
Kebijakan di bidang pertanahan memegang peran strategis yang bersumber kepada
Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, di mana Negara memiliki kewenangan
untuk menguasai tanah dan kekayaannya. Pemberian kewenangan dari Negara kepada
Pemerintah Daerah harus sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan
pula dengan hukum positif, baik yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria
(UUPA), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan
berbagai perundangan derifikasi lainnya. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah tetap memberikan pembatasan bagi
kewenangan di bidang pertanahan sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), akan tetapi di dalam
praktik pelaksanaannya ternyata kurang dipahami oleh Pemerintah Daerah berkaitan
dengan pemberian berbagai ijin di bidang pertanahan. Masalah yang hingga kini
belum terdapat penyelesaian secara tuntas adalah konflik kewenangan yang
berhubungan dengan Hak Menguasai dari Negara, berkaitan dengan Hak Menguasai
dari Negara sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Hak Menguasai
dari Negara atas tanah dalam rangka otonomi daerah dan pengaturan pemanfaatan
dan penggunaan Sumber Daya Alam, khususnya tanah untuk mewujudkan
kesejahteraan secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penelitian Disertasi ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum yuridis
normatif, sifat penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan fakta dan
permasalahan yang berhubungan dengan Hak Menguasai dari Negara atas tanah
dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi
Daerah dalam kerangka Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya terhadap
permasalahan tersebut dilakukan analisa. Penelitian lebih diorientasikan pada data
sekunder dengan penelitian konseptual berdasarkan bahan-bahan hukum primer,
sekunder dan tersier dalam melengkapi penelitian ini yaitu dengan mengkaji dan
menguji secara logis masalah kewenangan di bidang pertanahan sehubungan dengan
diberlakukannya otonomi daerah. Berdasarkan penelitian di atas, terdapat
kecenderungan bahwa Pemerintah Daerah berpendapat memiliki kewenangan penuh
dalam pengaturan pertanahan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan atas tanah
yang berada di wilayahnya dalam tugas pembantuan, pemanfaatan dalam bidang
pertanahan (land law). Pemerintah Daerah dapat memiliki tanah sesuai dengan
peraturan yang ada, namun tidak dapat membuat peraturan yang berkaitan dengan
pertanahan secara nasional.
Hak Menguasai dari Negara bukan berarti memiliki sebagaimana pengertian
domien, melainkan berupa kewenangan di bidang hukum publik dari Negara sebagai
organisasi kekuasaan bangsa Indonesia. Pemberian kewenangan yang dimaksud
dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan upaya
untuk memajukan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut dalam otonomi dari
Pemerintah Daerah setempat. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara
kesatuan. Peraturan tentang pertanahan seyogyanya tetap dipegang oleh Pemerintah
Pusat agar tetap terjaganya persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Andai
Pemerintah Daerah dapat membuat peraturan dalam bidang pertanahan tentunya akan
menimbulkan perpecahan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis120 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 346.043 2 WIR h/10 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain