Computer File
Kajian yuridis normatif tanggung jawab investor dalam perjanjian bangun guna serah (build operate and transfer/BOT) dikaitkan dengan asas keseimbangan dalam perjanjian = A juridical-normatif study of the responsibility of investor in a build operate and transfer (BOT) agreement in relation to the principle of contractual balance
Negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tujuan untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur merata materiil dan spritual. Untuk mewujudkan tujuan tersebut dilakukan pembangunan nasional secara bertahap dan berkelanjutan. Untuk melaksanakan pembangunan tersebut selain perlu didukung oleh dana juga ketersediaan lahan strategis. Untuk menjembatani keterbatasan keduanya dapat dilakukan melalui konsep BOT, sebagai suatu perjanjian antara pemilik hak atas tanah dengan investor, di mana pemilik hak atas tanah menyerahkan studi kelayakan, pembangunan, pengoperasian kepada investor pada suatu jangka waktu tertentu, dengan ketentuan apabila masa BOT telah habis, tanah beserta bangunan, serta kelengkapan bangunan diserahkan kepada pemilik hak atas tanah, sehingga baik pemilik hak atas tanah maupun pihak investor yang mendanai pembangunan objek BOT memiliki keuntungan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data meliputi data kepustakaan dan data lapangan sebagai data yang membantu data sekunder, dan analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian: (1) Ketentuan Hukum Nasional Indonesia mengatur perjanjian BOT, pada pokoknya didasarkan pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang dijabarkan dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Kemudian sebagai suatu perjanjian, maka perjanjian BOT didasarkan pada Buku III KUH Perdata tentang Perikatan (van verbintenissen), khususnya Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak. Adapun aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah melalui perjanjian BOT, meliputi: aspek hukum tanah, sebagai objek perjanjian BOT, yang dapat dimanfaatkan baik oleh pemerintah, masyarakat pemegang hak ulayat, dan masyarakat perorangan, serta aspek Hukum Perjanjian, yaitu perjanjian BOT, perjanjian pemborongan pekerjaan, perjanjian kredit perbankan, perjanjian Asuransi/Pertanggungan, serta perjanjian sewa menyewa; (2) Asas Keseimbangan Perjanjian Dalam Perjanjian BOT menempatkan para pihak baik pemilik hak atas tanah maupun investor dalam kedudukan seimbang, di mana tidak ada satu pihak pun yang mendominasi pihak lainnya, baik pada fase pra-kontrak, fase isi kontrak, maupun fase pascakontrak; dan (3) Perjanjian BOT merupakan perjanjian timbal balik yang meletakkan hak-hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak secara timbal balik. Jika pihak investor wanprestasi yang mengakibatkan adanya ketidakseimbangan kedudukan di antara para pihak, maka undang-undang ini membebani tanggung jawab kepada pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan suatu ganti rugi, sehingga kedudukan keseimbangan para pihak dalam perjanjian Bangun Guna Serah/BOT dapat terwujud.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis125 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 346.02 KAM k/11 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain