Computer File
Pengaturan koordinasi perizinan dan pengawasan dalam pengendalian pemanfaatan ruang : studi kasus penataan ruang di kawasan Bandung Utara
Kawasan Bandung Utara (KBU) merupakan kawasan lindung lintas
wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kawasan lindung strategis
Provinsi Jawa Barat yang mempunyai peranan penting dalam menjamin
keberlanjutan kehidupan masyarakat di Cekungan Bandung terutama bagi daerah
bawahannya sebagai kawasan resapan air dan sangat menentukan daya dukung
sumber air. Pertambahan jumlah penduduk serta daya tarik KBU yang strategis
dan bernilai jual tinggi menjadikan pembangunan di KBU berkembang dan
mengakibatkan terjadinya peralihan fungsi lahan. Untuk itu perlu dilakukan
pengendalian pemanfaatan ruang di KBU yang sesuai dengan kaidah-kaidah
konservasi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan untuk menjaga
keberlanjutan lingkungan hidup di KBU. Dalam rangka pengendalian
pemanfaatan ruang di KBU perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara
maksimal instrumen perizinan dan pengawasan. Dalam hal peralihan fungsi lahan
sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang
efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap kegiatan pembangunan/pemanfaatan
ruang yang sudah terjadi. Kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang di KBU
harus dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota. Dalam kegiatan pemanfaatan ruang, pemerintah
kabupaten/kota harus selalu bersinergis dengan dengan Rencana Tata Ruang KBU
yang ditetapkan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hal tersebut, maka
dapat diidentifikasikan permasalahan sebagai berikut, bagaimanakah sistem
pengaturan perizinan dan pengawasan dalam pengendalian pemanfaatan ruang
menurut peraturan perundang-undangan serta bagaimanakah efektivitas
pengaturan koordinasi perizinan dan pengawasan dalam pengendalian
pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya suatu metode yang
dimaksud untuk menggambarkan atau menguraikan fakta yang terjadi mengenai
pengendalian pemanfaatan ruang di KBU, sedangkan metode pendekatan yang
dipakai adalah yuridis normatif, yaitu mencari prinsip-prinsip dasar yuridis yang
dipergunakan dalam pengaturan koordinasi perizinan dan pengawasan dalam
pengendalian pemanfaatan ruang di KBU. Teknik pengumpulan data yang
dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Adapun
analisis data yang dipergunakan analisis kualitatif.
Pengaturan koordinasi perizinan dan pengawasan dalam pengendalian
pemanfaatan ruang di KBU belum berjalan dengan efektif. Instrumen perizinan
dan pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan penataan
ruang, khususnya Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian
Pemanfaatan Ruang KBU belum dapat mengendalikan berbagai kegiatan
pemanfaatan ruang. Pengawasan dan penertiban pelaksanaan kegiatan
pemanfaatan ruang di KBU belum berjalan sebagaimana mestinya. Koordinasi
antar pemangku kepentingan, yakni masyarakat, pemerintah Kabupaten/Kota, dan
Pemerintah Provinsi merupakan satu elemen dasar dalam pengendalian
pemanfaatan ruang yang efektif, namun dalam praktiknya masih sulit diwujudkan.
Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di KBU belum dapat melindungi
kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang terkena dampak dari
kegiatan pemanfaatan ruang di KBU tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1229 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.045 SAR p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain