Computer File
Perlindungan hukum terhadap nasabah yang menggunakan jasa bank dalam melakukan transaksi derivatif = Legal protection of customers using the bank in service to derivative transactions
Transaksi derivatif merupakan transaksi yang telah ada sejak masyarakat mengenal pasar perdagangan berjangka. Pasar berjangka dapat terdiri dari pasar modal, pasar komoditi dan pasar keuangan. Salah satu pelaku penting dalam pasar keuangan adalah jasa perbankan sehingga bank pun mengeluarkan jasa dalam bidang transaksi derivatif. Bank-bank di Indonesia pun mengeluarkan jasa produk transaksi derivatif akibat pengaruh dunia perekonomian global. Namun, jasa transaksi derivatif yang dikeluarkan oleh bank di Indonesia ini dapat menimbulkan permasalahan dalam bidang perlindungan hukum bagi nasabah. Permasalahan tersebut disebabkan karena pemberian informasi yang menyesatkan oleh bank, penerapan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan informasi oleh bank yang lemah, kedudukan bank dan nasabah yang tidak setara, manajemen Risiko dan Perbankan yang kurang baik, masyarakat, aparatur penegak hukum yang kurang mengenal transaksi derivatif, dan pengaturan transaksi derivatif itu sendiri yang lemah. Berdasarkan hal tersebut peneliti berupaya untuk mengetahui mengenai pengertian transaksi derivatif, bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada nasabah dan upaya yang dapat dilakukan dalam melakukan transaksi derivatif.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, dengan pendekatan konseptual dan menggunakan kriteria kebenaran koheren. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier kemudian dianalisis secara kualitatif.
Perlindungan hukum terhadap nasabah yang menggunakan jasa bank dalam melakukan transaksi derivatif ini dapat terdiri dari perlindungan sebelum terjadinya kontrak (pra-kontraktual) dan perlindungan pada saat pelaksanaan kontrak. Kedua bentuk perlindungan hukum tersebut masing-masing terdiri dari perlindungan yang berasal dari masyarakat, perlindungan yang berasal dari negara dan perlindungan yang berasal dari moral. Bentuk perlindungan hukum tersebut tidak dapat berdiri sendiri melainkan berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Penerapan perlindungan ini secara garis besar dapat dilihat dari perlindungan yang berasal dari masyarakat yang diakomodasi oleh ketentuan yang dikeluarkan negara dan berpedoman pada nilai-nilai moral yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1231 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.082 HER p/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain