Computer File
Analisis yuridis penjaminan risiko infrastruktur oleh PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia [Persero] untuk memberikan perlindungan hukum terhadap investor swasta dalam rangka mendukung masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia [MP3EI] 2011-2025
Sebagai bagian dari upaya mendorong partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan untuk memungkinkan adanya penjaminan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan kelayakan kredit (creditworthiness) dari proyek-proyek infrastruktur. Penjaminan infrastruktur dapat diberikan kepada proyek infrastruktur yang dilaksanakan sesuai skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS). Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah membentuk badan usaha penjaminan infrastruktur dengan bentuk persero yaitu PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT.PII). Dari kebijakan pemerintah tersebut terdapat 3 permasalahan yang menjadi indentifikasi masalah yaitu; (i) Kondisi penjaminan risiko infrastruktur yang dilakukan oleh PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) berdasarkan prinsip alokasi risiko untuk dapat melindungi kepentingan hukum investor swasta sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 (ii) Sistem penjaminan risiko infrastruktur seperti apa yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi investor swasta di sektor infrastruktur (iii) Standar yang harus dicapai oleh PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) agar dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan meneliti pada data sekunder bidang hukum yang ada sebagai data kepustakaan dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Penulisan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian untuk mengetahui bagaimana hukum positif dari suatu hal, peristiwa atau masalah tertentu, yuridis dalam penelitian ini adalah tinjauan menurut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh beberapa simpulan yaitu; Pertama potret penjaminan risiko infrastruktur keberadaan PT.PII sampai saat ini belum dapat mendukung proyek pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah. Kedua Beyond Guarantee sebagai bentuk penjaminan yang adil dan optimal bagi investor swasta Ketiga PT.PII sebagai BUPI harus memiliki modal yang cukup, independensi, solvabilitas dan manajemen yang kredibel.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1234 | T/DIG - PMIH | Tesis | 343.07 KIR a | Perpustakaan (DIGITAL) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain