Computer File
Penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai perwujudan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan = The settlement of disputes through mediation as realization justice principles simple, quick and low cost
Penumpukan perkara perdata di Mahkamah Agung merupakan cerminan bahwa proses penyelesaian sengketa belum berlangsung secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung berinisiatif mengembangkan proses penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Upaya otoritas peradilan mengembangkan mediasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa non litigasi (ADR), pada kenyataannya hingga kini belum menunjukkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Persentase keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi tergolong masih sangat kecil.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Apakah yang dimaksud dengan mediasi sebagai bagian dari Alternative Dispute Resolution (ADR) yang dapat membantu pencari keadilan di Indonesia? 2. Bagaimana cara penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat, dan biaya ringan? 3. Bagaimana mediasi biaya ringan dapat diterapkan di dalam sistem peradilan di Indonesia?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis yang bertujuan memberikan gambaran secara sistematis mengenai topik yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan melalui dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh ditelaah lebih lanjut secara saksama dan dianalisis dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian sampai pada kesimpulan bahwa mediasi yang merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat antara para pihak dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) dapat menjadi solusi bagi para pihak yang bersengketa tanpa harus melalui jalur litigasi. Hal ini disebabkan karena para pihak yang bersengketa sebenarnya berkeinginan agar sengketa yang terjadi di antara mereka bisa diselesaikan secara damai, cepat, murah dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak (win win solution). Berkenaan dengan cara penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka penulis mengemukakan pendapat bahwa asas sederhana dapat dimaknai sebagai suatu proses yang tidak berbelit-belit, tidak rumit, jelas, mudah dipahami, mudah dilakukan, mudah diterapkan, sistematis, konkret baik dalam sudut pandang pencari keadilan maupun dalam sudut pandang penegak hukum. Cepat mengandung makna cepat selesai, namun meliputi juga aspek yuridis, ketelitian, kecermatan, maupun pertimbangan sosiologis yang menjamin rasa keadilan masyarakat. Biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Pelaksanaan biaya ringan dalam melakukan mediasi, sebenarnya dapat diterapkan di dalam sistem peradilan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena dalam proses mediasi tidak memerlukan biaya yang mahal. Biaya yang dikeluarkan tergantung dari kesepakatan para pihak yang bersengketa dalam memilih mediator.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis132 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 347.011 RAZ p/11 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain