Computer File
Penerapan kepemilikan bersama (komunal) terhadap pengetahuan tradisional dalam sistem hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia = Community ownership (communal), traditional knowledge, traditional cultural expression, intellectual property rights system
Konsep eksklusivitas dalam Hak kekayaan Intelektual (HKI) pada dasarnya memberikan hak monopoli didasarkan atas kemampuan individual dalam melakukan kegiatan eksploitas atas kreasi atau invensinya. Dengan begitu, pemegang HKI mendapatkan keuntungan ekonomi dari kekayaan intelektual yang dimilikinya, karena, sebenarnya HKI berada dalam masyarakat di mana hak kepemilikan dimiliki oleh individu atau entitas yang secara sempit di mana eksistensi individu ini terdapat dalam lingkungan masyarakat kapitalis Barat, sehingga pemberian hak monopoli ini, sering kali merugikan kepentingan umum khususnya bagi negara berkembang termasuk di Indonesia. Pengetahuan tradisional konsep kepemilikannya berorientasi kepada komunitas, bukan individu, di mana masalah perlindungan pengetahuan tradisional ini bagi masyarakat Indonesia pada umumnya merupakan ekspresi dari kebudayaan adalah bagian integral dari kehidupan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang disajikan secara deskriptif analisis berdasarkan doktrin hukum, ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan hukum internasional yang terkait dengan sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Mengapa penerapan kepemilikan bersama (komunal) bertentangan dengan sistem perlindungan Hak kekayaan Intelektual? 2. Apakah yang dapat dijadikan konsep dasar kepemilikan bersama (komunal) terhadap pengetahuan tradisional? 3. Bagaimanakah konstruksi hukum yang dapat diberlakukan terhadap suatu Pengetahuan Tradisional agar dapat memperoleh perlindungan hukum dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual?
Berdasarkan penelitian ini masyarakat tidak memandang pengetahuan tradisional secara possessive (bersifat memiliki), melainkan sebaliknya, masyarakat justru bersifat sangat terbuka. Mereka tidak keberatan jika ada orang luar yang bukan anggota kelompok ingin belajar tentang pengetahuan tradisional tertentu maupun seni tertentu dari masyarakat yang bersangkutan. Falsafah hidup dalam kebersamaan (togetherness) membuat tradisi "berbagi" (sharing) menjadi sesuatu yang hidup. Ethic of sharing (kebudayaan berbagi) menjadi salah satu ciri dari kehidupan sosial yang sangat menghargai keserasian dan keharmonisan kehidupan bersama. Dalam terminologi "modern", hasil kreativitas anggota masyarakat tidak dipandang sebagai individual property sebagaimana pandangan masyarakat Barat. Dalam forum internasional, wacana perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi kebudayaan dibicarakan dalam pertemuan antar Pemerintah negara-negara anggota WIPO (WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property Rights and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore/IGC-GRTKF. Oleh karenanya bila ada inisiatif untuk membentuk hukum baik secara internasional maupun undang-undang nasional yang berkenaan dengan pemanfaatan pengetahuan tradisional suatu masyarakat, maka kaidah hukum itu harus dilakukan dalam kerangka mendukung para pelaku seni dan tradisi dalam mempraktikkan dan mengembangkan seni dan tradisi yang tidak mengesampingkan keberadaan komunitas asli.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis133 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 346.048 MAR p/11 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain