Computer File
Relevansi pendekatan per se rule dan rule of reason dalam penegakan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Perkembangan usaha pada saat ini berkembang dengan sangat cepat, pengaruh globalisasi dan terbukanya pasar bebas lintas Negara telah menciptakan persaingan usaha yang lebih kompetitif bagi para pelaku usaha lokal maupun asing. Amerika Serikat yang pada dasarnya berpedoman kepada sistem perekonomian pasar bebas memiliki peraturan mengenai persaingan usaha yang diatur dalam Antitrust Law, yang dalam praktek penerapan hukumnya dikenal dua macam doktrin atau pendekatan yang sering digunakan oleh Hakim dalam menangani kasus-kasus persaingan usaha di Amerika Serikat, pendekatan pertama ialah pendekatan per se rule, pendekatan yang kedua adalah pendekatan rule of reason. Pengaturan mengenai persaingan usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, melihat substansi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 banyak sekali istilah-istilah, bentuk-bentuk tindakan dan perjanjian merupakan suatu bentuk pelanggaran persaingan usaha, yang pada awalnya tidak dikenal di Indonesia. Sehingga dalam hal ini peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai apakah pendekatan per se rule dan rule of reason berlaku juga dalam penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan sehingga menghasilkan pendekatan konseptual dan menggunakan kriteria kebenaran koheren. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier kemudian dianalisis secara kualitatif. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia berlaku juga pendekatan per se rule dan rule of reason, dalam penegakannya kasus-kasus mengenai persaingan usaha KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sering menggunakan kedua pendekatan tersebut secara alternatif/optional. Namun mengenai tindakan-tindakan dan bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang dalam undang-undang ini, terdapat beberapa tindakan-tindakan dan bentuk-bentuk perjanjian yang tidak dikenal di Indonesia dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, termasuk pendekatan per se rule dan rule of reason. Penggunaan pendekatan per se rule dan rule of reason dalam penegakan undang-undang persaingan usaha di Indonesia harus sejalan dengan tujuan kesejahteraan masyarakat Indonesia, tujuan perekonomian nasional Indonesia dan budaya persaingan di Indonesia yaitu persaingan dengan semangat kerjasama.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1257 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.598 07 HEN r | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain