Computer File
Pertanggungjawaban pidana bank atas kejahatan penyalahgunaan traveler's cheque dikaitkan dengan kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian = Bank's criminal liability on criminal misused of traveler's cheque related to duty of implementing prudential banking principles
Dalam sistem perekonomian modern, bank memegang peranan yang penting sebagai lembaga intermediasi. Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit bagi masyarakat. Dalam menjalankan segala aktivitasnya, bank terikat pada berbagai ketentuan perbankan, termasuk di antaranya prinsip-prinsip dan asas-asas mendasar dalam hukum perbankan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank akan senantiasa berhadapan dengan risiko sehingga sistem manajemen risiko dan penerapan prinsip kehati-hatian perlu diterapkan secara konsisten.
Dewasa ini, perkembangan produk dan jasa perbankan berkembang dengan cepat. Dalam lalu lintas pembayaran, pada saat ini dikenal berbagai alat bayar yang diterbitkan oleh bank, termasuk Travel Cek. Fleksibilitas Travel Cek mengakibatkan Travel Cek mudah disalahgunakan dan dimanfaatkan sebagai sarana melakukan transaksi ilegal. Travel Cek biasanya disalahgunakan sebagai sarana melakukan beberapa tindakan kriminal diantaranya pemberian suap, penerimaan gratifikasi, dan sebagai sarana pencucian uang.
Tesis ini akan membahas kewajiban bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam kegiatan operasionalnya dalam rangka mencegah terjadinya berbagai tindak pidana yang disebabkan oleh transaksi perbankan yang bersifat ilegal. Bagian dari prinsip kehati-hatian adalah Prinsip Mengenal Nasabah yang sekarang disempurnakan dengan berlakunya prinsip Customer Due Diligence.
Rumusan masalah utama pada tesis ini berkenaan dengan apakah bank dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana atas terjadinya penyalahgunaan travel cek akibat tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian oleh bank? Hal-hal yang akan dibahas dalam tesis ini antara lain tentang travel cek, prosedur transaksi travel cek, kewajiban bank menerapkan prinsip kehati-hatian, hubungan antara kewajiban tersebut dengan pertanggungjawaban hukum. Disamping itu akan dibahas pula tentang kejahatan korporasi, kedudukan korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia, dan kemungkinan untuk membenankan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi (dalam hal ini bank).
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Berdasarkan metode ini, teori hukum, asas hukum, kaidah hukum berkedudukan sebagai premis mayor yang akan dikaitkan dengan keberadaan fakta dan kasus konkrit sebagai premis minor. Data diperoleh dari studi pustaka. Di samping itu, studi lapangan juga dilakukan untuk tujuan melengkapi data-data yang dibutuhkan.
Penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan peraturan Hukum Perbankan yang berlaku di Indonesia, pertanggungjawaban pidana tetap dibebankan bagi orang peroranan yakni Komisaris, Direksi, dan/atau pegawai bank saat terbukti secara sengaja tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Namun berdasarkan teori-teori hukum pidana modern, korporasi dapat dijatuhi pidana. Hal lain yang diperoleh dari penelitian ini, Indonesia belum memiliki aturan khusus yang berlaku untuk transaksi travel cek, sehingga transaksi ilegal menjadi sangat sulit dicegah.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1261 | T/DIG - PMIH | Tesis | 345.04 OCT p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain