Computer File
Potensi pajak bahan bakar minyak untuk pembiayaan jaringan jalan provinsi di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga mengelola jalan
provinsi sepanjang 2199,18 km. Keterbatasan dana menyebabkan Dinas Bina
Marga kesulitan untuk memelihara kondisi jalan yang ada. Padahal pemeliharaan
merupakan bagian penting bagi jaringan jalan. Berbagai upaya telah dilakukan
Dinas Bina Marga namun hasilnya belum memuaskan akibat dana yang tersedia
masih jauh dari yang dibutuhkan. Terbitnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana pada Pasal 29 mengatur ketentuan
tentang adanya dana preservasi yang berasal dari pengguna jalan, dapat
menjadi landasan hukum bagi lahirnya paradigma baru dalam pembiayaan
pemeliharaan jalan di Indonesia, dengan menggunakan sumber dana antara lain
pajak BBM.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pentingnya sumber dana baru bagi
pengelolaan jalan provinsi di Provinsi Jawa Barat, mengetahui besarnya potensi
pajak BBM, dan menentukan besaran pajak BBM. Penelitian ini difokuskan pada
potensi penerapan pajak BBM terhadap besarnya PAD dan penghematan biaya
pengguna jalan.
Dari hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa selama tahun 2005-2010,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami defisit rata-rata Rp 718,03 milyar,
sementara anggaran yang tersedia bagi jalan rata-rata 71,74% dari kebutuhan.
Dengan pungutan yang sekarang berlaku, kenaikan jumlah kendaraan sebesar
99,66% hanya menghasilkan kenaikan PAD sebesar 62,27%. Dengan demikian,
diperlukan sumber pendanaan baru dengan sistem pungutan yang lebih
progresif. Pajak BBM berpotensi menghasilkan pendapatan yang besar.
Penerapan pajak BBM 10% pada tahun 2010, berpotensi menghasilkan
pendapatan sebesar Rp 2,02 trilyun atau menyumbang 32,32% terhadap PAD.
Penerapan pajak BBM dapat menghemat biaya pengguna jalan. Penerapan
pajak BBM 1% dalam kurun waktu 2008-2010, membuat pengguna jalan harus
membayar biaya tambahan sebesar Rp 186 milyar, namun biaya pengguna jalan
menjadi lebih hemat Rp 379 milyar. Nilai terkecil penjumlahan anggaran
pemerintah dengan biaya pengguna jalan ditambah pajak BBM, terjadi jika pajak
BBM diterapkan 5%, maka besaran pajak BBM yang optimal adalah sebesar 5%.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1265 | T/DIG - PMTS | Tesis | 388.114 NUR p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain