Computer File
Peran komisaris independen sesuai undang-undang perseroan terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dalam penegakan prinsip good corporate governance [GCG] pada perusahaan terbuka = Role of independent commisioner according to Indonesian law regulation number 40/2007 about limited liability company in the enforcement to the principle of good corporate governance [GCG] in public company
Perkembangan bisnis global dewasa ini sangat signifikan. Hal ini terlihat dari mulai banyaknya perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka dimana sebagian atau seluruh sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat umum. Dengan status sebagai perusahaan terbuka, tentu banyak pemegang saham yang harus dilindungi, terutama para pemegang saham minoritas. Perusahaan-perusahaan terbuka berlomba-lomba untuk menegakkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik demi melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas serta menarik lebih banyak lagi investor guna menambah nilai dari perusahaan tersebut. Salah satu cara yang dilakukan untuk menegakkan prinsip Tata Kelola yang baik adalah dengan mewajibkan adanya Komisaris Independen di perusahaan terbuka. Konsep Komisaris Independen sendiri pertama kali dikenal di negara-negara Common Law System yang kemudian dianut oleh Indonesia, sehingga dalam prakteknya pun masih memiliki kendala. Berdasarkan hal diatas, peneliti bermaksud meneliti lebih lanjut guna mengetahui peranan Komisaris Independen dalam penegakan prinsip Tata Kelola yang baik di perusahaan terbuka. Penelitian yang dilakukan juga berupaya untuk mengetahui upaya apa saja yang dapat dilakukan agar peran dari Komisaris Independen bisa berjalan secara efektif.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan analitis dan ditunjang dengan pendekatan perbandingan. Penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan badan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier kemudian dianalisis secara kualitatif.
Prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik merupakan prinsip yang sangat penting untuk kelangsungan hidup perusahaan, terutama perusahaan terbuka yang menyangkut kepentingan para pemegang saham. Keberadaan Komisaris Independen diharapkan dapat membantu untuk penegakan prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik dengan jabatannya di sebuah perusahaan terbuka. Keberadaan Komisaris Independen bila dikaji berdasarkan teori sistem hukum masih memiliki beberapa kendala. Pertama, kurangnya aturan mengenai keberadaan Komisaris Independen. Kedua, peranan pemerintah maupun aparat dalam pengawasan perusahaan terbuka beserta organ-organnya. Ketiga, keadaan intern dari sebuah perusahaan publik itu sendiri.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1276 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.066 RAD p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain