Computer File
Asas manfaat dikaitkan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dalam bentuk pelayanan kesehatan penelitian hukum normatif terhadap Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas menentukan adanya tanggung
jawab sosial dan Lingkungan perusahaan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan
perseroan terbatas dapat diselenggarakan dalam bentuk pelayanan kesehatan, sebab
kesehatan merupakan unsur terpenting dari kesejahteraan masyarakat. Tujuan negara
kesejahteraan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, salah satu bentuk
campur tangan Pemerintah untuk mewujudkan hal ini, melalui pembentukan hukum
yang bertujuan memberi kebahagiaan bagi sebanyak mungkin orang. Timbul
pertanyaan: apakah tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dalam
bentuk pelayanan kesehatan menyebabkan dipenuhinya asas manfaat?
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif, dengan pendekatan
Metode Penelitian Yuridis Normatif, dan jenis metode penelitiannya adalah Studi
Kepustakaan, sehingga data yang digunakan adalah data sekunder berbentuk data
kualitatif, berupa bahan hukum, baik primer, sekunder maupun tertier. Metode
analisisnya adalah metode analisa kualitatif.
Di Indonesia realisasi ditentukannya tanggung jawab sosial perusahaan sejak
diberlakunya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pada Pasal 1 ayat (3) melalui
Pasal 74. Ketentuan ini telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-VI/2008, menjadi wajib bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber
daya alam atau yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakannya.
Pemerintah berkewajiban melakukan upaya Pembangunan Kesehatan, yang yang
tujuannya untuk mencapai derajad kesehatan masyarakat yang optimal.
Penyelenggaraan upaya kesehatan tidak saja menjadi tanggung jawab Pemerintah,
bahwa swasta dihimbau untuk ·turut betperan serta dalaIll usitha pelayanan kesehatan.
Sehingga dapat diselenggarakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan
terbatas dalam bentuk pelayanan kesehatan.
Konsep pemikiran Asas Manfaat didasarkan pada pemikiran dari mazhab
utilitarianisme, yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill.
Fokus pemikiran ini adalah, jika hukum yang berlaku adalah hukum yang
mengakomodir sisi keadilan hukum dan sekaligus memberikan kepastian hukum,
maka hukum tersebut dapat memberikan kebahagian yang sebesar-besarnya bagi
semua pihak. Konsep ini menjadi pijakan dari konsep Negara kesejahteraan yang
berupay amemberikan kesejahteraan musyarakat.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas ditentukan dalam
peraturan hukum, dan menjadi kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di bidang
sumber daya alam atau yang berkaitan dengan sumber daya alam dapat
diselenggarakan dalam bentuk pelayanan kesehatan, kemudian menurut faham
utiliarisme hukum berperan untuk menciptakan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi
setiap orang, dapat dirumuskanj awaban sementura: jika diselenggarakan tanggung
jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dalam bentuk pelayanan kesehatan,
maka dipenuhi asas manfaat.
Kata Kunci: Perseroan Perbatas; Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas; Pelayanan Kesehatan; Keadilan dan Kepastian Hukum; Asas Manfaat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis140 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 658.408 CHR a | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain