Computer File
Implikasi hukum bank umum yang berstatus bank beku operasi (BBO)/bank beku kegiatan usaha (BBKU) terhadap badan hukum bank, kepentingan naabah, dan tanggung jawab bankir
Bank yang berada dalam pengawasan khusus Bank Indonesia, apabila dalam masa pengawasan tersebut kondisi bank semakin memburuk dan tidak menunjukan perbaikan likuiditas, maka bank itu akan ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO)/Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), selanjutnya BBO/BBKU ini akan dicabut izin usahanya dan dilikuidasi. Pemberian status BBO/BBKU terhadap suatu bank akan menimbulkan implikasi hukum diantaranya terhadap status badan hukum bank, karena BBO/BBKU ini tidak dapat menjalankan lagi fungsinya secara normal sebagai lembaga intermediasi. Posisi dan hak nasabah merupakan bahasan yang aktual dari adanya penetapan status BBO/BBKU, apabila nasabah merupakan kreditur konkuren, tidak ada yang dapat menjamin simpanan nasabah pada bank itu dapat dibayarkan. Bankir (komisaris, direksi, dan pemegang saham) sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha bank, kesulitan likuiditas bank sehingga ditetapkan sebagai BBO/BBKU dapat terjadi karena kelalaian dan kesalahan bankir dalam mengelola bank tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriftif analitis sebagai lukisan tentang suatu keadaan dan memberikan data tentang suatu keadaan tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang meninjau dan membahas obyek penelitian dengan menitik beratkan pada segi-segi yuridis normatif dan teoritis.
Penetapan BBO/BBKU terhadap suatu bank tidak serta merta membubarkan badan hukum bank itu, badan hukum bank baru bubar apabila telah ditetapkan dalam RUPS. Simpanan nasabah pada BBO/BBKU akan dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan Kepres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Pembayaran Kewajiban Bank Umum, sebagai pelaksana program penjaminan ini pemerintah menunjuk BPPN. Bankir yang terbukti melakukan kelalaian dan/atau kesalahan dalam pengelolaan bank sehingga bank tersebut ditetapkan sebagai BBO/BBKU, terhadap bankir tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai dengan undang-undang perbankan dan peraturan pelaksanaannya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes439 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.082 YAN i | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain