Computer File
Pengaturan sistem pemungutan pajak pusat dan daerah menurut Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kewenangan daerah menjadi semakin luas untuk mengatur seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Implikasi langsung dari penyerahan kewenangan tersebut adalah kebutuhan dana yang cukup besar untuk membiayai kegiatan-kegiatan rutin pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu, diperlukan suatu bentuk pengaturan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk membiayai pelaksanaan fungsi yang menjadi kewenangan daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 adalah peraturan perundang-undangan dalam bentuk pengaturan sistem pembiayaan dalam rangka desentralisasi.
Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan penerimaan berupa Dana Perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendapatan Asli Daerah diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, Daerah mampu melaksanakan otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Salah satu sumber pendapatan daerah menurut Pasal 3 huruf a Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1999 bahwa Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh Daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan Pajak Daerah tersebut telah diundangkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman kebijakan dan arahan bagi Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus menetapkan pengaturan untuk menjamin penerapan prosedur umum Perpajakan Daerah dan Restribusi Daerah.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes538 | T/DIG - PMIH | Tesis | 343.04 AMA p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain