Computer File
Dampak pemberlakuan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap konglomerasi di Indoensia
Di dalam dunia usaha, praktek monopoli dan perilaku persaingan usaha tidak sehat, selalu hadir dengan bentuk dan kadarnya yang berbeda-beda. Praktek monopoli adalah yang paling sering dilakukan oleh pelaku usaha di negara manapun, tidak terkecuali di Indonesia. Hal ini dapat berakibat pada munculnya konglomerasi.
Di banyak negara, kondisi seperti ini diminimalisasi dengan adanya undang-undang yang mengatur perilaku persaingan usaha dengan segala bentuk dan tujuannya. Di Indonesia, keberadaan konglomerasi dianggap menghambat tumbuhnya persaingan yang sehat. Untuk itu, monopoli sebagai bentuk penghambat persaingan dan pemicu munculnya konglomerasi harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang berlaku efektif pada 5 Maret 2000.
Undang-undang ini dibuat bukan untuk melenyapkan konglomerasi, melainkan untuk menciptakan perusahaan-perusahaan atau industri yang efisien dan berdaya saing tinggi. Dengan adanya Undang-undang ini, kelak persaingan di dalam dunia usaha domestik dapat berlangsung lebih sehat, sekaligus untuk menciptakan unit-unit usaha konglomerasi yang tangguh menghadapi persaingan global yang semakin selektif dan kompetitif.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes285 | T/DIG - PMIH | Tesis | 343.598 072 BUD d | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain