Computer File
Nama domain dalam perspektif hukum hak kekayaan intelektual
Nama Domain adalah alamat di Internet. Alamat inilah yang oleh pengguna Internet dituju untuk dapat membangun hubungan dengan komputer lain yang berada dalam jaringan Internet di dunia maya yang maha luas. Hak atas Nama Domain di dapat melalui pendaftaran yang sistemnya adalah deklaratif, sehingga pendaftar pertama yang akan mendapatkan hak.
Disamping berfungsi sebagai alamat, Nama Domain kemudian ternyata dapat berfungsi sebagai tanda identitas bisnis, yang kemudian menimbulkan pertentangan dengan sistem identitas bisnis yang telah lebih dulu ada yaitu sistem Merek yang tunduk dibawah Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah Nama Domain adalah Merek.
Sedemikian pentingnya nilai sebuah Nama Domain dalam bisnis di era digital kemudian melahirkan cybersquatter , yaitu orang yang tanpa hak mendaftarkan nama dagang atau merek terkenal milik orang lain bahkan nama dari orang terkenal yang mempunyai nilai komersil sebagai Nama Domain miliknya untuk keuntungan sendiri. Pelanggaran Nama Domain kemudian dianggap sebagai pelanggaran Merek.
Nama Domain bukan merupakan bagian dari ruang lingkup Hukum Hak Kekayaan Intelektual sehingga pelanggaran Nama Domain bukan merupakan pelanggaran Merek. Meskipun begitu, Nama Domain tetap merupakan bagian dari hukum perdata (arti sempit) yaitu dalam bab benda dan bab hak milik , karena hak atas Nama Domain adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijadikan objek hak milik
Karena Hukum Merek tidak mengatur masalah Nama Domain dan karena Nama Domain bukan Merek, maka dalam menangani masalah Nama Domain harus diselesaikan dengan hukum secara sui generis, menggunakan asas asas dan kaidah kaidah hukum yang ada dalam Hukum Perdata maupun Hukum Perdata Internasional. Asas itikad baik, kaedah perbuatan melawan hukum dan prinsip prinsip hukum umum dapat digunakan untuk menangani masalah Nama Domain.
Sebelum Indonesia memiliki perangkat hukum siber, maka Hukum Indonesia dalam melakukan interpretasi hukum harus merespon keberadaaan dari ketentuan-ketentuan hukum tentang Nama Domain yang berasal dari negara lain khususnya negara maju yang telah lebih dulu berpengalaman menangani masalah ini. Ketentuan-ketentuan hukum dalam bidang e-commerce seperti UNCITRAL Model Law on E- Commerce 1996, A Framework for Global Electronic Commerce dan A European Initiative in Electronic Commerce dapat dijadikan acuan dan perlu segera diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes328 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.730 48 RAM n | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain