Computer File
Unsur kebaruan desain industri dan perlindungan hukum bagi pemegang desain : Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Pada awalnya Desain Industri merupakan bagian dari Hak Cipta. Sekarang Desain Industri sudah mendapat pengaturan tersendiri yang terpisah dari Hak Cipta. Meskipun demikian, sulit sekali membedakan antara Desain Industri dan Hak Cipta terutama dalam hal karya seni. Berbeda dengan Hak Cipta yang lebih mengedepankan unsur keaslian, Desain Industri mengedepankan unsur kebaruan dalam memberikan perlindungan hukum. Hak Cipta tidak perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum, namun Desain Industri harus didaftarkan guna mendapat perlindungan hukum.Unsur kebaruan dan perlindungan hukum merupakan masalah yang diteliti yang meliputi unsur-unsur kebaruan dalam Desain Industri, bentuk-bentuk perlindungan hukum dalam Desain Industri juga pengaruh ditetapkannya unsur kebarauan dalam Desain Industri terhadap perlindungan hukum bagi pendesain sebuah Desain Industri. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier dikumpulkan baik melalui studi kepustakaan ataupun wawancara. Data-data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif.
Desain Industri merupakan suatu pattern atau rancangan industri yang dapat dipakai berulang-ulang untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan yang bernilai estetis. Pengaturan Desain Industri semula bersatu dengan pengaturan Hak Cipta namun sekarang dengan diberlakukannya Undang-Undang No.31 Tahun 2000 pengaturan Desain Industri terpisah dari Hak Cipta. Perlindungan Desain Industri timbul karena pendaftaran. Suatu Desain Industri harus memenuhi unsur kebaruan .
Perlindungan hukum dalam hal Desain Industri diartikan sebagai suatu larangan bagi pihak lain untuk dengan tanpa hak melakukan peniruan terhadap Desain Industri yang telah diciptakan seseorang. Objek perlindungan Desain Industri adalah Desain Industri yang baru dan terdaftar. Perlindungan diberikan tidak hanya terbatas pada pemanfaatan hak ekonomi tetapi juga hak moral. Jangka waktu perlindungan hukum Desain Industri diberikan untuk waktu selama sepuluh tahun dan tidak dapat diperapanjang.
Kriteria unsur kebaruan suatu Desain Industri tersirat dalam rumusan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 berikut penjelasannya. Suatu Desain Industri dianggap baru adalah pada saat penerimaan pendaftaran, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Kriteria tersebut sedikit berbeda dengan kriteria menurut Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dimana suatu Desain Industri memiliki unsur kebaruan jika pada saat pendaftaran ,Desain Industri tersebut belum ada di pasaran. Kriteria yang digunakan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Desain Industri dimana, majelis hakim melihat perbandingan masing-masing Desain Industri yang disengketakan.Perlindungan hukum dalam hal Desain Industri diperoleh karena adanya pendaftaran, memenuhi unsur kebaruan dan tidak bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan. Perlindungan hukum diberikan untuk jangka waktu sepuluh tahun. Dengan ditetapkannya unsur kebaruan suatu Desain Industri dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tidak berarti perlindungan hukum langsung diberikan. Hal tersebut dikarenakan unsur kebaruan saja tidak cukup untuk diberikan perlindungan hukum namun juga dilihat dari Desain Industri sendiri apakah Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak bertentangan dengan agama atau tidak tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes541 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.048 NUR u | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain