Computer File
Hak-hak terkait dengan hak cipta dan perlindungan hukum bagi pemegang hak-hak terkait : Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Hak-Hak Terkait (neighbouring rights) merupakan isu baru dalam Hak Kekayaan Intelektual yang keberadaanya harus dilindungi. Sebagai isu baru, perlindungan Hak-Hak Terkait harus dicari bentuknya dalam Konvensi Internasional maupun dalam peraturan perundang-undangan nasional, kemudian bagaimana praktek perlindungan hukumnya di pengadilan, dan apakah dengan diaturnya hak-hak terkait dengan hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta telah menyebabkan terbentuknya asas perlindungan hukum. Untuk mengkaji tiga hal tersebut, digunakanlah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Oleh karena penelitiannya yuridis normatif maka dilakukan studi kepustakaan guna mengumpulankan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan Hak-Hak Terkait baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier untuk kemudian dianalisis secara kualitatif.
Perkembangan pengaturan Hak Cipta di Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut Indonesia dan sebagai isu internasional Hak Cipta juga dibicarakan dalam Konvensi Berne, Konvensi Universal Hak Cipta dan TRIPs WTO. Hak Cipta merupakan Hak Kekayaan Intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Di dalam Hak Cipta mungkin terdapat Hak-Hak Terkait seperti hak pelaku, hak produser rekaman suara dan hak lembaga penyiaran. Pemegang Hak-Hak Terkait memiliki hak ekonomi dan hak moral. Sebagaimana dengan Hak Cipta yang menganut sistem pendaftaran deklaratoir maka hak-hak terkait juga tidak perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum.
Sejarah perlindungan Hak Cipta tidak terlepas dari sejarah pengaturan Hak Cipta baik pengaturan yang bersifat nasional maupun pengaturan yang bersifat internasional. Perlindungan hukum diaratikan sebagai segala upaya yang dilakukan melalui ketentuan hukum agar tercipta kepastian hukum dalam rangka memberikan perlindungan. Perlindungan hukum hak-hak terkait dengan Hak Cipta mengikuti Hak Cipta. Secara internasional terdapat dua Konvensi Internasional yang memberikan perlindungan terhadap Hak-Hak Terkait yaitu Konvensi Roma dan Konvensi Jenewa.
Perlindungan hukum bagi Pemegang Hak-Hak Terkait digagas secara Internasional dalam Konvensi Roma, untuk kemudian disempurnakan dalam Konvensi Jenewa. Perlindungan hukum secara nasional baru dilakukan sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 yang disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 dan baru pada tahun 2002, Hak-Hak Terkait mendapat pengaturan secara tersendiri dan penuh. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi Hak-Hak Terkait di pengadilan masih lemah karena didorong oleh budaya korupsi, kolusi dan nepotisme yang melanda negeri ini. Juga tingkat kesadaran hukum masyarakat masih lemah. Perlindungan hukum Hak-Hak Terkait masih menjadi harapan dan cita-cita.Pengaturan Hak-Hak Terkait meski telah dilakukan dalam peraturan perundang-undangan, namun jika dalam penyelesaian pelanggaran Hak-Hak Terkait di pengadilan ternyata tidak sesuai dengan perlindungan hukum yang diberikan dalam undang-undang berarti perlindungan hukum bagi Pemegang Hak-Hak Terkait belum benar-benar dirasakan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes540 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.048 2 DAM h | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain