Computer File
Lembaga Sensor Film dan kekerasan terhadap perempuan : Penelitian Yuridis Normatif terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film
Perkembangan dunia perfilman di Indonesia pada saat ini disertai pula dengan pertumbuhan teknologi di bidang perfilman, harus diimbangi dengan pengawasan dan pengontrolan yang cukup serius oleh pemerintah Indonesia. Hal ini dikarenakan kemajuan teknologi dan kemajuan jaman membuat film-film diekspor ke negara-negara lain termasuk ke Indonesia.
Film sebagaimana media massa pandang dan dengar, seharusnya memperhatikan kebutuhan penonton yang akan menyaksikan film tersebut, karena film tidak hanya ditonton oleh orang yang telah berumur dewasa dan yang belum dewasa saja akan tetapi tingkat pendidikan si penontonpun seharusnya diperhatikan juga oleh pembuat film, sehingga film yang di produksinya itu seharusnya tidak hanya bersifat mengutamakan keuntungan untuk pembuat film semata, akan tetapi lebih mempresentasikan budaya-budaya Indonesia yang sudah ada di dalam masyarakat.
Melihat suasana perfilman di Indonesia yang kurang baik ini, maka dibutuhkan sensor film yang berfungsi untuk menyaring film-film sebelum diedarkan oleh produsen film. Seiring dengan hal tersebut maka Pemerintah Indonesia mendirikan Lembaga Sensor Film sebagai lembaga yang dapat menyensor film-film yang akan di edarkan ke masyarakat dan mampu menjaga agar perfilman di Indonesia dapat bertahan sebagaimana mestinya.
Lembaga Sensor Film sebagai pintu gerbang masuknya peredaran film di Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, diharapkan mampu menyelesaikan tugasnya dalam rangka menjaga perfilman Indonesia agar film-film yang masuk dan beredar di Indonesia tidak berdampak negatif terhadap masyarakat.
Berdasarkan hasil analisa diketahui bahwa terdapat relevansi antara kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sebagai akibat menyaksikan filmfilm cerita yang beredar, dipertunjukkan dan/ atau ditayangkan kepada masyarakat.
Melalui hasil analisa terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, dinyatakan bahwa Lembaga Sensor Film pada kenyataannya masih belum dapat mengurangi kekerasan terhadap perempuan akibat menyaksikan film cerita yang beredar, dipertunjukkan dan/ atau ditayangkan kepada masyarakat, oleh karena itu diharapkan Pemerintah Indonesia merevisi atau merubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film agar kekerasan terhadap perempuan akibat dampak dari sebuah film cerita dapat berkurang di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes8 | T/DIG - PMIH | Tesis | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain