Computer File
Pengaturan Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri dalam Era Otonomi Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan peluang yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Daerah secara mandiri, berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Salah satunya adalah peluang Pemerintah Daerah untuk mengadakan kerjasama luar negeri dengan Pihak Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999. Pasal tersebut menyiratkan bahwa guna menunjang pembangunan dan pemberdayaan potensi ekonomi Daerah serta percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, Daerah dapat mengadakan kerjasama dan hubungan luar negeri yang saling menguntungkan dengan lembaga/badan di luar negeri.
Kerjasama dan hubungan luar negeri yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri tersebut apabila dikaitkan dengan Negara Kesatuan maka pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri didasarkan pada asas tugas pembantuan (medebewind) dan asas dekonsentrasi dalam bentuk pemberian mandat. Pelaksanaan kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri sebagai bagian dari bidang luar negeri tidak dapat diserahkan kepada Daerah, tetapi terbatas dalam mekanisme asas desentralisasi, sedangkan dalam rangka asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan sangat dimungkinkan, hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 7 ayat (1), kerjasama luar negeri yang merupakan bagian dari bidang luar negeri atau politik luar negeri adalah merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes389 | T/DIG - PMIH | Tesis | 352 KUS p/03 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain