Text
Pemisahan Ikatan Perkawinan Katolik: Tantangan Terhadap Nilai Perkawinan
Berdasarkan kepercayaan kristiani, perkawinan adalah institusi ilahi. Allah sendiri menyatakan hal ini seperti tertulis dalam Kitab Suci. Ini adalah institusi pertama dari Allah, oleh karenanya tidak ada kuasa di dunia yang dapat mencampuri institusi ini. Allah memilih cara ini untuk memelihara generasi yang terus berkembang. Melalui perkawinan pasangan masuk ke dalam bentuk hidup baru karena Allah menyatukan laki-laki dan perempuan untuk menjadi teman sekerja dan partner untuk menyelamatkan dunia. Pandangan spiritual menyebut bentuk kehidupan baru ini sebagai transformasi.
Gereja mendapat kepercayaan memelihara institusi ini. Otoritas Gereja ini didasarkan pada kehendak Allah. Berdasarkan tugas ini, Gereja merumuskan institusi itu menjadi hukum kristiani. Hukum kristiani merumuskan bahwa perkawinan adalah unitas dan tidak terceraikan.
Dunia berkembang dengan cepat secara khusus dunia modern dan sekular. Akibatnya berdampak terhadap nilai kekudusan, kesatuan, dan ketidakterceraian sebuah perkawinan. Kenyataanya, beberapa pasangan meminta anulasi kepada Tribunal Bogor. Kita dapat melihat dari data bahwa pemohon meningkat tiap tahunnya. Oleh karena itu, Gereja bertanggung jawab terhadap umatnya. Ada dua cara Gereja menawarkan pemecahannya. Pertama, Gereja menerapkan hukum sebagai cara menyelesaikan masalah. Hukum memberikan empat kebijaksanaan, yakni pisah ranjang, Privilegium Paulinum, Privilegium Petrinum, dan anulasi. Kedua, Gereja memberikan pendekatan Pastoral. Ada tiga hal tindakan pastoral, yakni persiapan perkawinan jarak jauh, persiapan menjelang perkawinan, dan pendampingan selama perkawinan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1039 | T/DIG - PMIT | Tesis | 262.933 JAT p | Perp Filsafat | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain