Computer File
Analisis yuridis mengenai asas-asas yang terdapat dalam hubungan hukum antara pengurus dengan Yayasan
Tujuan pendirian yayasan yang semula bergerak di bidang sosial, memiliki sifat dan tujuan yang mulia, dalam perkembangannya telah jauh menyimpang pelaksanaannya. Banyak yayasan yang sengaja didirikan dengan tujuan mencari keuntungan untuk memperkaya para Pendiri maupun Pengurusnya. Ada pula dugaan bahwa yayasan didirikan dengan maksud untuk menampung kekayaan para Pendiri ataupun pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Hal ini disebabkan karena belum ada hukum tertulis yang khusus mengatur mengenai yayasan, melainkan hanya berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung.
Bahwa untuk menjamin adanya kepastian dan ketertiban hukum berkaitan dengan yayasan, maka pada tanggal 6 Agustus 2001 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (Undang-Undang Yayasan), dan mulai diberlakukan pada tanggal 6 Agustus 2002. Undang-Undang Yayasan ini, diundangkan dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, serta dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam rangka mengatasi segala permasalahan yang muncul berkaitan dengan yayasan.
Undang-Undang Yayasan memberikan status yayasan sebagai badan hukum, dengan demikian yayasan dalam melaksanakan maksud dan tujuannya tidak dapat melakukan sendiri, melainkan dilaksanakan oleh organ yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Mengingat pentingnya kedudukan hukum Pengurus sebagai organ yang melaksanakan kepentingan dan tujuan yayasan, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas-asas yang terdapat dalam hubungan hukum antara Pengurus dengan yayasan yang didasarkan adanya hubungan kepercayaan (fiduciary relationship). Salah satu asas yang lahir dari hubungan kepercayaan (fiduciary relationship) tersebut, adalah asas fiduciary duty, dimana Pengurus dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa memperhatikan kepentingan dan tujuan yayasan.
Hubungan hukum antara Pengurus dengan yayasan tidak termasuk dalam perjanjian kerja, karena adanya pemberian upah, gaji atau honor yang merupakan syarat mutlak dalam suatu perjanjian kerja secara tegas dilarang dilakukan oleh yayasan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum antara Pengurus dengan yayasan merupakan perjanjian pemberian kuasa, sehingga berakibat bahwa Pengurus selaku penerima kuasa wajib melaksanakan tugas yang diberikan dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab.
Walaupun dirasakan masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian, seperti perlunya ditegaskan bahwa hubungan hukum antara Pengurus dengan yayasan merupakan suatu perjanjian, sehingga mempermudah penyelesaian jika terjadi permasalahan antara Pengurus dengan yayasan, baik menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak, pengangkatan, pemberhentian, maupun penggantian Pengurus. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Yayasan ini setidaknya telah menghilangkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan yayasan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes418 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.06 PUR a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain