Computer File
Jaminan fidusia atas tanah dan kepastian hukum : : Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia
Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan sudah tentu meningkat pula kebutuhan akan pendanaan, dan sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pembiayaan oleh lembaga keuangan. Suatu hal yang sering menjadi masalah dalam perolehan dana melalui kredit perbankan adalah tentang persyaratan yang sering dianggap berat, terutama berkaitan dengan jaminan dalam perjanjian kredit. Penjelasan Pasal 8 Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, menyebutkan bahwa ; Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada Hukum Adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa Girik, Petuk Pajak, Letter C, atau istilah lain yang sejenis dapat dipergunakan sebagai agunan. Sedangkan mengenai lembaga jaminan untuk benda tetap berupa tanah sudah tersedia yaitu lembaga Jaminan Hak Tanggungan. Sehingga mengenai tanah yang kepemilikannya berdasarkan Hukum Adat ini tidak dapat dijadikan sebagai objek Hak Tanggungan karena Hak Tanggungan membatasi hanya tanah terdaftar saja yang dapat dijadikan jaminan.
Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan Yuridis Normatif, yakni suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan menggunakan data sekunder terutama peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Jaminan Fidusia. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis yaitu memberikan gambaran dan pengertian mengenai asas-asas hukum, ketentuan-ketentuan tentang Jaminan Fidusia.
Berdasarkan analisa dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap pelaksanaan Jaminan Fidusia terhadap tanah yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan ini menimbulkan permasalahan. Hal ini dapat diketahui, bahwa untuk melakukan perjanjian Jaminan Fidusia, kreditur memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh calon debitur, terutama mengenai jaminan atas tanah yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan ini. Keberlakuan Undang Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia atas tanah yang tidak bersertifikat tidak memberikan kepastian hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes424 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.074 HUT j | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain