Computer File
Penetapan status aset sitaan hasil tindak pidana korupsi pada P.T. Persero (Tbk) dan dampaknya terhadap pemegang saham
Sebagaimana diketahui bahwa perkembangan dunia usaha atau bisnis yang dilakukan beberapa perusahaan dan usaha-usaha Badan Usaha Milik Negara dewasa ini banyak dipengaruhi oleh kondisi dengan berlakunya Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), sehingga banyak faktor-faktor yang timbul dan perlu dianalisa sehubungan dengan implikasi yuridis yang timbul dengan berlakunya peraturan-peraturan dimaksud. Salah satu hal yang Penulis anggap menarik dan layak untuk diangkat ke permukaan adalah perampasan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam suatu perseroan, apakah dirampas dan diserahkan kepada Negara ataukah dikembalikan kepada Perseroan dimaksud, hal mana masalah ini menjadi berdasar karena status dan keterkaitan antara pengertian Badan Usaha Milik Negara dan status kepemilikan saham oleh para pemegang saham pada suatu perseroan. Di samping itu pula permasalahan lain yang muncul adalah :bagaimanakah perlakuan terhadap penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi ?, bagaimanakah sikap dan pemahaman Kejaksaan dalam rangka pengamanan kekayaan Negara ?, bagaimanakah tanggung jawab Direksi kepada Persero dan pemegang saham perseroan serta kategori apakah yang digunakan sebagai suatu tindak pidana korupsi di lingkungan Persero Terbuka ?
Untuk mendukung jawaban dan pemecahan terhadap permasalahan tersebut, penulis hanya menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara menelitinya pada bahan kepustakaan atau bahan hukum sekunder dengan mengkaji dan menguji secara logis mengenai aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi dalam suatu Persero Terbuka yang dikaitkan keberadaan Negara selaku salah satu Pemegang saham yang dipisahkan dari kekayaan Negara. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan adalah merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan memaparkan dan menganalisa beberapa kenyataan hukum yang selama ini terjadi baik di lingkungan instansi penyidik maupun hakim di lingkungan Pengadilan.
Dari hasil analisa tersebut, penulis menyimpulkan bahwa : Pertama, umumnya Lembaga Penuntut Umum dalam tuntutan hukum menyangkut tindak pidana korupsi cenderung melaksanakan penuntutan dengan pokok dalam upaya mengamankan aset dan keuangan Negara. Kedua, masih adanya sikap dan pemahaman dari pihak Kejaksaan bahwa aset suatu perseroan yang berstatus BUMN adalah Milik Negara sehingga ada keseragaman berfikir bahwa kerugian yang timbul yang diduga sebagai suatu tindak pidana korupsi adalah kerugian Negara dan segala aset yang disita akan dirampas dan diserahkan kepada Negara.untuk itu ketiga, bahwa adalah menjadi tugas dan tanggung jawab Direksi untuk melakukan dan melaksanakan jalannya perusahaan dan hasilnya akan dipertanggungjawabkan pada rapat umum pemegang saham (RUPS). Keempat, kategori yang digunakan sebagai suatu tindak pidana korupsi di lingkungan Persero Terbuka (Tbk) adalah sama halnya dengan unsur melawan hukum lainnya, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes441 | T/DIG - PMIH | Tesis | 345.023 23 SIR p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain