Computer File
Analisis yuridis pasal 56 A Undang-undang nomor 4 tahun 1998 tentang kepailitan, dihubungkan dengan eksekusi jaminan kredit dari kreditur separitis
Adanya perangkat hukum dan perundang-undangan di bidang kepailitan seperti UU No. 4 Tahun 1998, sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam/kredit. Kepastian hukum yang dimaksud adalah bilamana terjadi keadaan pailitnya debitur, para krediturnya akan memperoleh kepastian tentang harta kekayaan debitur pailit dan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang terkait, baik debitur, kreditur, maupun pihak ketiga, untuk mengambil keuntungan secara sepihak.
Kepastian hukum bagi para kreditur, terutama kreditur pemegang hak jaminan/kreditur separatis di atur dalam Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, yang memberikan hak separatis bilamana terjadi kepailitan. Pasal ini sekaligus merupakan suatu ketentuan dalam undang-undang kepailitan yang mengakui keberadaan asas-asas dan prinsip-prinsip hukum jaminan, termasuk pengakuan dalam pelaksanaan eksekusi benda yang dijadikan jaminan, yang dilakukan oleh kreditur separatis/pemegang hak jaminan.
Berlakunya Pasal 56 Undang-Undang Kepailitan (UUK) tidak dapat dilepaskan dari pemberlakuan satu pasal yang ditempatkan oleh para pembuat undangundang kepailitan, yaitu Pasal 56 A.
Pasal 56 A UUK merupakan suatu pasal yang mengatur mengenai penangguhan eksekusi benda jaminan, untuk jangka waktu tertentu. Dengan berlakunya Pasal 56 A, walaupun bertujuan untuk memperoleh hasil yang terbaik dari proses kepailitan, tetapi dapat merugikan kreditur separatis karena haknya untuk mengeksekusi langsung benda jaminan menjadi ditangguhkan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes475 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.078 SUM a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain