Computer File
Analisis yuridis terhadap tanggungjawab profesional notaris dalam hubungannya dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999
Notaris adalah Pejabat Umum yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman. Menurut Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris (Ord. Stbl. 1860 no. 3), tugas seorang notaris adalah memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak yang berkepentingan yang akan melakukan perbuatan hukum manakala diminta dan dikehendaki oleh pihak-pihak tersebut, serta dinyatakan atau diwujudkan dalam suatu akta otentik.
Sebagai seorang profesional, notaris dikategorikan sebagai pelaku usaha dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga kedudukan klien sebagai penerima jasa dapat dilindungi berdasarkan Undang-Undang tersebut. Namun demikian, notaris sebagai pejabat umum hanya merekam secara tertulis suatu akta otentik dari perbuatan hukum pihak-pihak yang berkepentingan atas permintaan para pihak tersebut. Sehingga inisiatif terjadinya pembuatan akta otentik itu berada pada pihak-pihak yang meminta jasanya.
Pemberian jasa oleh notaris dapat dikatakan diatur dalam UUPK, karena selain mengenai pengaturan barang, UUPK juga mengatur mengenai pengaturan jasa, walaupun tidak diatur secara tersendiri. Karena dikategorikan sebagai pelaku usaha, maka notaris dapat diberlakukan UUPK. Demikian pula sebaliknya dengan klien pengguna jasa notaris, klien dapat dikategorikan sebagai konsumen selaku penerima jasa yang meminta bantuan seorang profesional. Tetapi perlindungan terhadap klien yang menggunakan jasa notaris sebenarnya tidak diatur secara tegas dalam UUPK, perlindungan ini diatur secara tersebar baik di dalam Peraturan Jabatan Notaris maupun KUH Perdata. PJN hanya mengatur notaris di satu pihak agar bekerja sebaik mungkin sebagai seorang profesional, sedangkan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa notaris tidak diatur dalam PJN.
Sebagai seorang profesional, tanggungjawab sebagai notaris diatur secara khusus dalam PJN, sedangkan UUPK mengatur mengenai tanggungjawab pemberi jasa secara umum, yaitu di dalam Pasal 19 UUPK yang mengatur mengenai hubungan pemberi jasa dengan klien merupakan hubungan kontraktual, sehingga klien dapat menuntut ganti rugi akibat breach of contract / non performance seperti yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
Walaupun belum dapat dikatakan sempurna, dengan adanya UUPK diharapkan dapat melindungi kepentingan klien secara integrative dan komprehensif, serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat. Karena pada prinsipnya UUPK mengutamakan hak-hak konsumen atau klien sebagai hak-hak dasar dengan tujuan untuk mencapai keadilan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes362 | T/DIG - PMIH | Tesis | 343.071 IND a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain