Computer File
Analisis hukum terhadap penerapan prinsip mengenal nasabah sebagai upaya meminimalisir tindak pidana pencucian uang dalam aktivitas bisnis bank
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) merupakan salah satu asas yang diintrodusir dalam aktivitas keuangan, khususnya transaksi perbankan untuk memahami karakteristik dan memantau transaksi nasabah. Prinsip ini bukan hal yang baru, dalam praktek telah digunakan secara tersirat seiiring dengan penerapan asas kerahasiaan (confidential relation), asas kehati-hatian (prudential relation) dan asas kepercayaan (fiduciary relation) Prinsip Mengenal Nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 dan mengalami perubahan kembali menjadi Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah mewajibkan setiap penyedia jasa keuangan untuk mendeteksi transaksi-transaksi yang dilakukan nasabahnya apabila berlainan dengan profil dan karakteristiknya. Bank sebagai salah satu penyedia jasa keuangan merupakan lembaga yang dijadikan media untuk mencuci uang yang diperoleh secara tidak halal menjadi halal. Mengingat peranan sentral Bank sebagai lembaga pendanaan dalam pembangunan, akan sangat berdampak buruk bila aktivitas pelaku kejahatan luput dari jangkauan hukum.
Pembahasan tesis ini menggunakan metode deskriptif-analitis yaitu untuk mengambarkan asas mengenal nasabah dalam meminimalisir risiko. Metode yuridis normatif dengan cara mendeduksi ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang telah diperbaharui juncto Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan peraturan-peraturan pelaksana yang berkaitan dengan lembaga PPATK sebagai lembaga independent dalam menganalisis setiap laporan dari penyedia jasa keuangan sebelum memutuskan transaksi tersebut dimasukan dalam kategori mencurigakan. Transaksi keuangan yang dapat dijadikan media pencucian uang mencakup tiga bentuk, yaitu placement, layering, dan integration. Tipe yuridis sosiologis sebagai penunjang untuk mengetahui penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam praktek yang dilakukan Bank-bank di Bandung, telah menerapkan aturan-aturan yang dipersyaratkan dalam mengoptimalkan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Prinsip Mengenal Nasabah di dalam penerapannya belum secara optimal dapat dilaksanakan dalam transaksi perbankan hal ini dikarenakan bahwa pihak Bank belum dapat mendeteksi transaksi yang dianggap mencurigakan. Kriteria profil dan karakteristik nasabah, efektifitas bagi pelatihan karyawan dan kepuasan nasabah yang menjadi prioritas dalam transaksi perbankan. Bank disarankan untuk mengefektifkan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai upaya meminimalisir tindak pidana pencucian uang dalam aktivitas perbankan perlu dilengkapi beberapa klausula dalam transaksi perbankan antara Bank dan nasabah, penerapan risk managemen, kriteria profil dan karakteristik nasabah yang lebih akurat dan pelatihan karyawan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes495 | T/DIG - PMIH | Tesis | 347.07 CHO a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain