Computer File
Asas deklaratoir dalam hak cipta dan kepastian hukum : Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Hak Cipta Indonesia menganut sistem pendaftaran deklaratoir yang bersifat negatif. Penerapan asas dekalaratoir dalam Hak Cipta di Indonesia dirasakan kurang memberikan kepastian hukum. Untuk itu, diperlukan analisis secara mendalam mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Hak Cipta, unsur-unsur asas kepastian hukum dikaitkan dengan Hak Cipta, juga pengaruh penerapan asas deklaratoir dalam UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terhadap dilanggarnya asas kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Oleh karena sifat penelitiannya yuridis normatif maka, bahan-bahan hukum baik primer, sekunder dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan ataupun melalui wawancara. Data yang telah dikumpulkan dianalis secara kualitatif.
Asas deklaratoir dalam Hak Cipta tidak terlepas dari sejarah pengaturan Hak Cipta yang sebelumnya menganut asas konstitutoir. Hak Cipta merupakan hak ekskulisif bagi pencipta dan penerima Hak Cipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya termasuk melarang pihak lain yang tanpa hak menggunakan Hak Cipta tersebut. Sebagai isu internasional, pengaturan Hak Cipta di Indonesia tidak dapat dilepaskan pada Konvensi-Konvensi Internasional. Pada hakikatnya perlindungan Hak Cipta diberikan pada pemakai pertama.
Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum disamping ketertiban dan keadilan. Kepastian hukum tidak terlepas dari aliran Positivisme Hukum dan aliran Legisme. Pengertian kepastian hukum memiliki dua segi yakni dalam penerapan hukum dan kedua dalam menciptakan keamanan hukum. Perlindungan Hak Cipta diberikan terhadap pemakai pertama. Dari sekian banyak pendaftaran Hak Cipta ternyata pihak asing mendominasi pendaftaran Hak Cipta. Pendaftaran diperlukan guna proses pembuktian di kemudian hari jika terjadi sengketa meskipun pendaftaran bukanlah suatu kewajiban.
Unsur-unsur Hak Cipta adalah hak eksklusif, memiliki unsur keaslian, bentuknya konkrit tidak melindungi ide, timbul secara alamiah, dan tidak bersifat absolut. Unsur-unsur asas kepastian hukum dalam Hak Cipta terdiri dari dua unsur yakni unsur soal penerapan hukum jika terjadi sengketa Hak Cipta dimana pihak-pihak yang bersengketa dimintakan bukti pendaftaran ciptaan oleh Hakim meski undang-undang tidak mewajibkan pendaftaran ciptaan untuk memperoleh perlindungan hukum. Kedua, unsur keamanan hukum atau perlindungan hukum bagi pencipta yang kurang karena sering tidak adanya pendaftaran ciptaan. Implikasi dianutnya asas deklaratoir dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menimbulkan keengganan masyarakat untuk mendaftarkan ciptaannya karena tanpa didaftarkanpun suatu ciptaan telah memperoleh perlindungan hukum asalkan sudah diumumkan. Jika di dalam pendaftaran Hak Cipta diterapkan asas deklaratoir maka terjadi pelanggaran asas kepastian hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes546 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.048 2 SIT a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain