Computer File
Hukum acara pengadilan administrasi negara tingkat pertama
Keberadaan Peradilan Adrainistrasi Negara (TUN) sebenarnya sudah lama dikehendaki oleh bangsa Indonesia. Namun, perjalanan untuk mencapai itu selalu kandas di tengah jalan dengan berbagai alasan. Sebeluin Peradilan Administrasi Negara (TUN) terbentuk, penanganan atau penyelesaian sengketa-sengketa administrasi (TUN) dilakukan oleh berbagai macam lembaga. Ada yang diselesaikan melalui panitia yang khusus dibentuk untuk itu, ada yang diselesaikan secara intern oleh lembaga yang ada di lingkungan pemerintah, dan ada pula yang diselesaikan melalui lembaga peradilan, yakni peradilan di lingkungan Peradilan Umum.
Untuk mewujudkan Peradilan Administrasi Negara (TUN) di atas. telah banyak upaya yang ditempuh. Upaya tersebut antara lain penyusunan naskah RUU, yang pertama kali dipelopori oleh Wirjono Prodjodikoro, LPHN (sekarang Babinkumnas) dan Departemen Kehakiman. Belum lagi upaya-upaya di luar penyusunan naskah RUU, seperti simposium, lokakarya, seminar, dan sebagainya, yang tak kalah banyaknya dengan upaya penyusunan RUU.
Pada tahun 1982, pemerintah mengajukan RUU tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara kepada DPR untuk diadakan pembahasan. Namun, RUU ini tidak dapat diselesaikan pembahasannya karena masa keanggotaan DPR pada waktu telah habis Kemudian, tahun 1936 pemerintah sekali lagi mengajukan RUU tentang Peradilan Tata Usaha Negara ke DPR. Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, akhirnya RUU ini dapat disetujui oleh DPR untuk dijadikan UU, sehingga menjadi UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Secara teoretis, masih ada beberapa hal dari UU Nomor 5 Tahun 1386 yang perlu diperbaiki guna menuju kesempurnaan. Antara lain, hal yang perlu diperbaiki adalah menyangkut subyek sengketa. Seyogyanya subyek sengketa ini tidak hanya menyangkut sengketa antara badan atau pejabat TUN dengan warga negara saja, tetapi dimasukkan juga sengketa antara pejabat dengan pejabat. Obyek sengketa, tidak hanya keputusan TUN saja, tetapi diperluas jangkauannya sehingga Peradilan TUN ini kompetensinya menyangkut seluruh tindakan administratif. Upaya adrainistratif, untuk masa depan juga perlu ditiadakan, sehingga penyelesaian sengketa TUN hanya melalui satu alur saja, yakni melalui lembaga pengadilan. Antara rapat permusyawaratan dengan pemeriksaan persiapan seyogyanya dijadikan satu prosedur saja, hal ini mengingat asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Apabila dibandingkan, antara hukum acara TUN dengan hukum acara perdata, di sana-sini terdapat perbedaan dan persamaannya. Demikian juga, antara UU Nomor 5 Tahun 1936 dengan Wet AROB banyak terdapat perbedaan dan persamaannya. Dari perbedaan dan persamaan- ini dapat dijadikan bahan perbandingan, guna penyempurnaan UU Nomor 5 Tahun 1986.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes27 | T/DIG - FH | Tesis | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain