Computer File
Analisis dampak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 terhadap perhitungan sisa hasil usaha fiskal dan pajak penghasilan pada Rumah Sakit "X"
Dari waktu ke waktu pcranan pajak sebagai kran pendapatan negara semakin meningkat. Bila pada tahun anggaran 1984/1985 penerimaan dari sektor pajak diproyeksikan sebesar 3,3 trilyun atau 17 % dari volume APBN, dan pada tahun anggaran 1989/1990 telah meningkat menjadi 12,2 trilyun atau 31,9 % dari volume APBN, maka sekarang pada RAPBN 1995/1996 jumlah dana yang direncanakan dan penerimaan pajak sebesar 45,0232 trilyun atau 57,7 % dari volume RAPBN, Bangsa Indonesia sudah tidak dapat lagi mengandalkan penerimaannya dari sektor migas saja dewasa ini pajak adalah kunci kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.
Untuk memenuhi target penerimaan pajak yang telah direncanakan serta untuk menyesuaikan dengan peikembangan perekonomian nasional dan internasional, pemerintah merasa perlu untuk mengeluarkan undang-undang perpajakan yang baru sebagai pengganti undang-undang perpajakan hasil Refonnasi Perpajakan 1983.
Pokok-pokok perubahan atas undang-undang tersebut adalah ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak serta peningkatan law enforcement. Dari segi ekstensifikasi pemungutan pajak, salah satu hal yang menarik dari dikeluarkannya undang-undang baru tersebut adalah perubahan kedudukan penghasilan yayasan dari obyek pajak yang dikecualikan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 menjadi obyek pajak pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
Latar beiakang perubahan kedudukan penghasilan dari yayasan tersebut adalah selain untuk meningkatkan kuantitas penerimaan pajak juga dikarenakan banyak pihak yang menyalahgunakan bentuk badan hukum yayasan sebagai sarana untuk menghindari pengenaan pajak.
Dengan berubahnya kedudukan penghasilan yayasan dari obyek pajak yang dikecualikan menjadi obyek pajak, maka otomatis timbul kewajiban-kewajiban baru bagi sebuah yayasan dalam menghitung dan melaporkan serta membayar pajak penghasilannya. Untuk mengetahui kewajiban baru apa saja yang timbul dan bagaimana dampaknya terhadap penghitungan sisa hasil usaha fiskal dalam upaya menentukan besarnya pajak penghasilan terhutang, maka penulis tertarik untuk
mengadakan penelitian pada sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang kegiatan
rumahsakit.
Untuk dapat menghitung, melaporkan, serta membayar pajak penghasilannya dengan benar, kita harus benar-benar memahami perundang-undangan perpajakannya. Namun hanya memahami perundang-undangan perpajakannya saja belumlah cukup karena masih banyak hal lain yang tidak diatur dalam undang-undang (terutama dalam hal teknis) tetapi diatur dalam peraturan pelaksanannya yang berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian tanpa membaca peraturan pelaksanaannya, para Wajib Pajak tidak mungkin dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat.
Untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang harus dibayar, kita tidak dapat begitu saja mendasarkan pada perhitungan sisa hasil usaha komersial karena adanya perbedaan prinsip pengertian pendapatan dan beban antara Standar Akuntansi Keuangan dengan undang-undang perpajakan. Karena itu untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan terlebih dahulu kita harus membuat rekonsiliasi antara perhitungan sisa hasil usaha komersiai dengan perhitungan sisa hasil usaha fiskal.
Dari hasil analisa yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa dengan berubahnya kedudukan penghasilan Rumah Sakit "X" dari obyek pajak yang
dikecualikan menjadi obyek pajak, akan membawa dampak berkurangnya sisa hasil usaha Rumah Sakit "X" sebesar Rp. 672.931.600,00 (± 25 %). Pengurangan tersebut bendaknya tidak mengurangi fungsi sosial yang selama ini menjadi misi Rumah Sakit
"X". Direktur Rumah Sakit "X" sangat diharapkan untuk meningkatkan kemampuan manajemen keuangannya serta meningkatkan pemahaman tentang perpajakan yang nantinya dapat tnenghasilkan suatu planning yang matang untuk dapat meminimalkan besarnya pajak penghasilan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4950 | DIG - FE | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain